Polisi Gagalkan Penyelundupan Pupuk 9 Ton di Pamekasan

  • Whatsapp
Caption ; Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto Didampingi Kasihumas AKP Nining Dya Saat Tunjukan Barang Bukti Truk angkut Isi 9 Ton Pupuk Bersubsidi.

PAMEKASAN, Beritalima.com|Polres Pamekasan, madura, jawa timur, berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi jenis ZA.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun beritalima.com, sebanyak 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA itu rencananya akan dikirim ke Mojokerto dari wilayah seputaran Kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya

Diketahui sang supir truk Nopol M 9934 UN yang dikemudikan MH.(Inisial), warga gunung barat ,Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep. PT. Berkah Rahmat Ilahi.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada tanggal 28 Mei 2022. Oleh anggota Polsek Tamberu ketika razia operasi Semeru .

“Sopir truk tidak mengantongi surat sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan MH, tersangka mengaku disuruh temannya yaitu RL juga seorang sopir,”ungkapnya. Kamis (2/5/2022), siang.

MH ditugaskan sebagai pengantar ke mojokerto dengan imbalan Rp. 1.400.000 kalau barangnya sudah sampai ke lokasi.

“Dari pengakuan tersangka sementara MH akan dihubungi setibanya di daerah Mojokerto oleh si penerimanya. Dan MH mengaku cuma 1 kali di minta untuk mengantarkan barang ini ,”jelasnya.

AKBP Rogib Trianto berjanji akan mengusut kasus ini sampai tuntas. Sebab sebelum truk mengangkut pupuk, masih ada 3 mobil pikap yang ikut membawa pupuk dan memindahkan ke truk yang dikemudikan oleh MH.

“Untuk pengembangan kasus tersebut, kami masih memintai keterangan sejumlah saksi,”tandasnya.

Akibat perbuatannya MH dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf b jo ke 30 UU darurat No 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, peradilan tindak pidana ekonomi jo pasal 7 PP No 11 tahun 1962 tentang barang dalam pengawasan sebagaimana di rubah dengan perpres no 15 ayat 2 jo pasal 21 ayat 1 ke 1e atau 56 ke 1e KUHP.

“Untuk ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun, dan hukuman denda setinggi tingginya Rp 100.000 rupiah,”tutupnya.(An)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait