SURABAYA, beritalima.com | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menggelar Prarekonstruksi kasus dugaan perkosaan yang diduga dilakukan advokat PS terhadap EDR stafnya. Prarekonstruksi digelar di kantor advokat PS di Jalan Pandegiling, tempat EDR diduga diperkosa.
Selama lebih kurang 1 jam, polisi menggelar prarekonstruksi secara tertutup. Prarekonstruksi ini dilakukan untuk mencari kesesuaian keterangan pelapor dan saksi-saksi dengan fakta-fakta yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hopaldes Firman Nadeak, penasehat hukum EDR usai Prarekonstruksi menjelaskan bahwa olah TKP telah dilakukan dengan 17 adegan dan melibatkan pihak EDR sebagai pelapor, serta PS sebagai pihak terlapor,
“Tadi ada total 17 adegan. Pada adegan ke 13 itu pelapor menyatakan bahwa terlapor melorot celananya sampai dibawah lutut tapi oleh pelapor dibantah dengan menyatakan bahwa terlapor melorot celana korban sampai atas lutut,” jelas Poldes. Senin (17/6/2019) di lokasi Prarekonstruksi.
Dengan dibantahnya adegan ke 13 tersebut Abdul Malik, yang kuasa hukum korban maka secara tidak langsung terlapor mengakui perbuatannya.
“Dengan dia (PS) bilang bahwa tidak melorot celana dibawah lutut tapi di atas lutut maka itu adalah pengakuan,” ujarnya.
Terpisah, terlapor PS saat dikonfirmasi menyatakan tidak pernah melakukan bantahan seperti yang diungkapkan kuasa hukum pelapor. Menurutnya, apa yang dilakukan pihak kepolisian adalah reka ulang atau indentifikasi versi korban
“Jadi tidak ada tanya jawab,” ujarnya. (Han)