Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku Curanmor Terekam CCTV di Pamekasan

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com | Polsek Tlanakan, meringkus seorang pencuri motor, pelaku Sandi Armanda (23), warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Madura, Jawa Timur.

Pelaku tersebut tercium oleh polisi saat terekam kamera CCTV telah mencuri motor milik mahasiswi di parkiran Cafe Kongkow, Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan pada hari Sabtu (15/10/2022).

Kapolsek Tlanakan, AKP Achmad Supriyadi menjelaskan, motor yang dicuri pelaku milik Anis Nur Laili (20), mahasiswi warga Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Kronologinya, sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama temannya hendak nongkrong ingin makan dan minum di Cafe Kongkow.

Lalu motor tersebut di parkir di depan Cafe Kongkow dalam keadaan kunci setir.

Tak selang beberapa lama, ketika korban hendak pulang, tiba-tiba motornya yang diparkir raib.

“Yang dicuri pelaku motor Matic warna biru putih Nopol M 4033 CQ,” kata AKP Achmad Supriyadi sewaktu konferensi pers di Kantor Polsek Tlanakan, Kamis (20/10/2022).

Menurut AKP Achmad Supriyadi, pelaku ditangkap di kediamannya pada hari Minggu (16/10/2022).

Pelaku mengaku baru pertama kali mencuri motor di area Pamekasan.

Penuturan pelaku, ia mencuri motor tersebut menggunakan kunci duplikat.

“Nanti akan kami dalami dimana dia dapat kunci tersebut,” ujarnya.

Polsek setempat juga berhasil menemukan barang bukti motor yang dicuri pelaku di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Sampang.

Saat motor itu hendak dijemput Polisi, pemilik rumah tidak berada dikediamannya.

Pengakuan pelaku, motor tersebut dijual seharga Rp 3 juta.

Uang hasil jual motor itu, oleh pelaku hendak dipakai buat mencari hiburan di Surabaya dan berpesta.

“Pelaku sendirian saat mencuri motor itu. Namun kami akan terus dalami,” janji AKP Achmad Supriyadi.

Dari pelaku, Polsek Tlanakan juga mengamankan sejumlah pakaian yang dipakai saat mencuri motor.

Di antaranya berupa jaket warna hitam yang terdapat penutup kepalanya dan celana panjang warna hitam.

Kini pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.(Red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait