ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Dugaan maraknya pelaku BBM ilegal yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara sangat meresahkan masyarakat. Sebab pelaku melakukan kegiatan ilegal tersebut dimuka umum secara terbuka.
Dari pantauan media ini, Minggu (16/1/22) Kegiatan dugaan pembelian BBM subsidi ini dilakukan dengan menggunakan berbagai macam mobil mulai dari kendaraan pick up dan kendaraan truk.
Ini penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM.
Sebab BBM subsidi pemerintah merupakan tindakan pidana, sebab perbuatan tersebut dilakukan dengan cara mengangkut BBM tanpa adanya Izin Usaha Pengangkutan di mana BMM tersebut didapat dengan membeli BBM dan menyedotnya dari SPBU.
”Hal ini harus ada tindakan serius dari pihak kepolisian dari tingkat Polda sampai polres yang ada di Kepulauan Sula diperlukan Mabes Polri dan Kementrian ESDM turun tangan untuk menangani persoalan ini agar supaya tidak ada lagi yang dirugikan dalam hal ini Negara.[dn]