TORAJA UTARA-beritalima.com-Seperti apa yang diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Kabupaten Tana Toraja,AKP.Nicodemus Brahmana,Kamis kemaren diruang kerjanya,kata dia,terus melakukan penertiban kendaraan roda dua utamanya yang telah dimodifikasi knalpot ricing.
“Bagi kendaraan roda dua dengan knalpot ricing, jika Lantas menemukannya kita pasti tilang.Begitupun dengan kendaraan plat gantung,utama nya kendaraan roda empat dari hitam ke plat kuning pasti kita tilang”,ungkap Nicodemus.
Terkait kawasan tertib Lalulintas,Kasat Lantas kembali menjelaskan,ada beberapa titik lokasi utamanya Kota Rantepao dan Makale menjadi kawasan tertib Lalulintas guna meminimalisasi adanya kesemrawutan kota.
Termasuk upaya penertiban adanya beberapa ruas poros yang telah beralih fungsi menjadi kawasan parkir,itu juga menjadi perhatian Polantas terkait fungsi jalan telah beralih menjadi area parkir.
Menyinggung masalah Lakalantas,Nicodemus mengungkapkan,kasus Lakalantas akhir-akhir ini semakin meningkat.Hal itu seiring setiap tahun jumlah kendaraan terus bertambah.
“Ini juga menjadi perhatian kita,dan kita berharap bagi pengendara utama nya kendaraan roda dua sebaiknya memperhatikan kelengkapan sebelum berkendaraan seperti penggunaan helm,kelengkapan kendaraan, itu harus menjadi perhatian bersama guna mencegah timbulnya kecelakaan,”jelasnya.
Kasat Lantas yang dikenal tegas soal aturan,dari penuturan mereka,bahkan beberapa Anggota Kepolisian yang melanggar tetap diproses dan ditilang.
“Jika ada anggota melanggar tetap kita proses,sesuai aturan yang berlaku.Artinya,jika ketahui melanggar kami tetap proses sekalipun mereka anggota,”ungkapnya lagi.(Gede Siwa)