Polisi Narkoba Paksa Gadis Untuk Bersolo Seks

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com –
Lakukan penculikan hingga memaksa korbannya untuk berfantasi seks, Widarta Prawira (36) asal Perum Gading pantai Gg. 5 Surabaya dibekuk oleh Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes pada, Kamis (1/6/2017).

Pengusaha keripik singkong keju yang kepada DY (21) korbannya, pelaku ini mengaku sebagai anggota Polisi satuan Narkoba yang berkantor di lantai lima. Tersangka menculik DY yang saat itu sedang bersama pacarnya di pintu masuk Pantai Ria Kenjeran pada, Rabu 31 Mei 2017 sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku ini pelaku pada saat berhadapan dengan korban dan pacarnya mengaku seolah-olah sebagai anggota Reserse narkoba. Kemudian melakukan pengecekan terhadap surat-surat atau identitas dari korban dan ketika itu memang korban tidak memiliki identitas lengkap.

Sehingga pelaku langsung memerintahkan korban yang perempuan untuk masuk ke dalam mobil dan pacarnya ditinggalkan, kemudian meminta supaya tetap mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motornya.

Setelah diculik, kemudian korban dibawa masuk ke dalam mobil milik pelaku dan dibawa jalan-jalan keliling oleh pelaku. Dalam menjalankan aksinya, yang bersangkutan mengancam korban dan disuruhnya untuk telanjang, baik pakaian atas maupun pakaian bawah.

“Dalam keadaan telanjang, oleh pelaku ini korban dipaksa melakukan Solo seks dan disaksikan oleh pelaku itu sendiri”, kata AKBP Shinto Shilitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Puas menikmati adegan Solo seks itu, lanjut Shinto, Kemudian korban disuruh pakai baju milik pelaku dan sweater untuk lanjut lagi menuju salah satu hotel yaitu The Legian di Jalan Tempurejo. Keduanya masuk kedalam hotel sekitar pukul 02.30 WiIB sampai dengan 04.00 WIB.

“Kembali korban dalam ancaman, oleh pelaku disuruhnya lagi untuk melakukan hal yang serupa seperti di dalam mobil yaitu Solo seks, setelah puas menikmatinya selanjutnya korban dan pelaku keluar meninggalkan hotel”, jelas Shinto kepada beritalima.com, Jum’at (2/5/2017).

Petugas kini masih melakukan pendalaman, apakah tersangka ini mempunyai kelainan seks. Memang terhadap korbannya pelaku mengaku tidak menyetubuhi demikian juga korban mengatakan begitu. Disisi lain diketahui bahwa pelaku ini juga adalah pemakai aktif narkoba jenis sabu, sehingga ketika dilakukan tes dengan Marcotes yang bersangkutan positif pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Barang bukti yang disita dari Polisi narkotika palsu ini berupa, satu unit Grand Livina wama Hitam Nopol L-1921-SS, satu unit Handphone merk Samsung, satu buah Senter kejut, satu kaos tengan panjang wama hitam dan satu lembar KTP atas nama tersangka
.

Repoter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *