PAMEKASAN, Beritalima.com – Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku yang kedapatan memiliki dan menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu di dalam rumah Dusun. Klompek Desa. Pamoroh Kecamatan. Kadur Kabupaten Pamekasan.
Pelaku Inisial K,(48), Pekerjaan Swasta,warga setempat.Saat melakukan penggerebekan dirumah pelaku, petugas mendapati 2 (dua) poket plastik kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Sabu-Sabu dengan berat ditimbang 1,07 gram yang terdiri dari 2 poket plastik klip ± 0,51 gram berlogo A dan ± 0,56 gram berlogo B siap diedarkan, terang Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto saat konferensi pers di Gedung tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Selasa (15/4)
Petugas juga mendapati, 1 (satu) perangkat alat hisab Sabu-Sabu yang terbuat dari botol plastik yang di dalamnya berisi air dan di tutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah botol alkohol yang digunakan sebagai kompor, ucap Kasihumas Polres Pamekasan.
Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta pendalaman. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa pelaku baru 1 (satu) kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan selebihnya dikomsumsi sendiri.
Dari hasil penjualan barang haram tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
“Saat dilakukan test urien oleh petugas, pelaku inisial K positif pengguna narkoba,” ujar AKP Sri Sugiarto.
“Dengan kejadian tersebut pelaku diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasihumas.(*)




