PAMEKASAN, Beritalima.com| Polsek Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura menangkap dua DPO tersangka pencuri tabung gas dan jerigen di wilayah setempat.
Dua tersangka yang ditangkap ini berinisial RAQ (26) dan Jailani (23), warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Keduanya ketahuan dan dilaporkan mencuri tabung gas elpiji dan jeriken berisi BBM di 2 dua toko berbeda.
Korbannya adalah Ali Wafa (40) dan Miskari (43), warga Kecamatan Waru, Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskan, tertangkapnya 2 pencuri itu bermula dari tersangka RAQ yang menyerahkan diri ke Polsek Pasean pada Senin (21/7/2025) sekira pukul 19.00 WIB.
RAQ merupakan DPO yang diburu Polsek Waru karena mencuri tabung gas.
“Mendengar kabar ini, Kapolsek Waru dan Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Waru mendatangi Polsek Pasean untuk memastikan DPO tersebut,” kata AKP Sri Sugiarto, Selasa (22/7/2025).
Setelah dipastikan dan dilakukan interograsi, RAQ mengaku mencuri tabung gas bersama dengan IB di Toko Putri, Dusun Tobalang II, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan pada tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 03.05 WIB.
Pada saat kejadian, IB ditangkap terlebih dahulu dan sudah ditahan Polsek Waru sejak tanggal 28 Juni 2025.
Sementara RAQ melarikan diri.
Selain itu, RAQ mengaku juga pernah mencuri 11 jerigen dengan rincian 9 jerigen berisi pertalite, 1 jerigen berisi solar, 1 jerigen berisi Pertamax.
11 jerigen ini, dicuri oleh RAQ di halaman Toko I-AM, Dusun Pregi, Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, Pamekasan, Minggu (22/6/2025) sekira pukul 01.15 WIB.
Saat mencuri jerigen itu, RAQ bersama dengan J dan H yang sudah ditahan lebih dulu di Polsek Pasean.
Sedangkan J melarikan diri.
“Setelah semua informasi terkumpul, Kapolsek Waru beserta Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim Polsek melakukan penangkapan tersangka inisial J,” ungkapnya.
Kini, tersangka RAQ dan J sedang ditahan di Polres Pamekasan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari dua kasus pencurian ini, Polsek Waru juga mengamankan sebuah Mobil SIGRA warna hitam berplat nomor P 1671 HY.
“Tersangka terancam dikenai pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP,” tutupnya.(*)

