Polisi Pamekasan Sebut Nenek Bahriyah Tidak Buta, Berikut Ulasannya!!

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com|Buntut kasus panjang adanya dugaan sengketa tanah antara nenek Bahriyah dan Sri Suhartatik di Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, hingga sekarang masih menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.

Hal ini langsung dikatakan oleh kapolres Pamekasan dalam klarifikasinya atas pemberitaan yang beredar diduga sepehak.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan saat konferensi pers, Selasa (26/3/2024) menyatakan bahwa nenek Bahriyah tidak mengalami kebutaan dengan apa yang beredar di media sosial.

Diterangkan olehnya bahwa Bahriyah dalam keadaan sehat saat itu tim Penyidik Unit III Polres Pamekasan telah menyaksikan langsung keadaan dan kondisi fisik Nenek Bahriyah.

“Saat pemeriksaan di unit III Bahriyah dalam keadaan sehat dan diantarkan anaknya yang menunggu di luar, dan tidak buta atau tidak bisa melihat. Kalau rabun mungkin iya, karena faktor usia,” jelasnya.

Saat ini nenek Bahriyah sudah status nya menjadi tersangka bersama mantan Lurah Gladak Anyar. “Kami tidak serta merta langsung menetapkan Nenek Bahriyah sebagai tersangka. Banyak proses yang kita jalani sebelum penetapan tersangka, bahkan kami menyarankan untuk proses mediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan,” lanjutnya .

Kapolres Pamekasan Luruskan Disinformasi Penanganan Kasus Pemalsuan Surat Dokumen Tanah yang Menimpa Nenek Bahriyah

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan meluruskan perihal disinformasi yang viral di berbagai media mengenai penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dokumen tanah yang menimpa nenek Bahriyah (61) warga Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi oleh Sri Suhartatik nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus tahun 2022.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Pamekasan telah menetapkan dua tersangka.

Tersangka pertama merupakan terlapor atas nama Bahriyah.

Sedangkan tersangka kedua yakni Syarif Usman, Mantan Lurah Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan tahun 2016.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, pelapor memiliki bukti sertifikat hak milik (SHM) No. 1817 atas nama almarhum H. Fatollah Anwar seluas 1.805 m2 yang terbit pada tahun 1999.

Tanah ini merupakan warisan dari almarhum orang tuanya.

Pelapor biasanya membayar pajak SPPT PBB sejak tahun 2016 dari sertifikat tersebut.

Namun pada tahun 2020 sampai tahun 2022, pelapor tidak menerima tagihan pajak SPPT PBB dari SHM tersebut.

Lalu pelapor menyuruh sepupunya untuk mengecek ke Dispenda Pamekasan.

Setelah dicek, diketahui SPPT PBB yang biasanya ditagih dari SHM pelapor, sudah beralih nama kepada SPPT PBB atas nama Bahriyah dengan SHM No. 02988 seluas 2.813 m2 yang terbit pada tahun 2017.

“Setelah dicek di BPN Pamekasan, SHM tersebut sebagian luasnya merupakan objek dengan SHM No. 1817 atas nama H. Fatollah Anwar seluas 1.805 m2 yang merupakan milik pelapor,” terang AKBP Jazuli Dani Iriawan saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (26/3/2024).

Dengan kejadian tersebut, Sri Suhartatik melaporkan ke Polres Pamekasan karena diduga adanya pemalsuan SHM yang terbit tahun 2017 yang diduga dilakukan nenek Bahriyah.

Menurut AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam penanganan kasus pemalsuan surat dokumen tanah ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli pidana.

Selain itu, penyidik Polres Pamekasan juga telah menyita barang bukti berupa SHM milik pelapor dan terlapor.

“Kami juga sudah melakukan gelar perkara dan menepatkan dua tersangka,” tukas AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, modus operandi yang dilakukan tersangka Bahriyah untuk menerbitkan SHM baru tersebut dengan menggunakan surat palsu berupa fotocopy SPPT NOP: 35.28.050.015.003.0060.0. tahun 2016 untuk persyaratan terbitnya SHM No. 02988 atas nama Bahriyah seluas 2.813 m2.

Sedangkan untuk memuluskan agar persyaratan diterima oleh BPN Pamekasan, surat tersebut dilegalisir oleh Kelurahan Gladak Anyar yang menjabat pada tahun 2016 silam.

Atas kasus ini, kedua tersangka dikenai pasal dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUHP.(AN/SAN)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait