PAMEKASAN, Beritalima.com| Diduga cekcok masalah rumah tangga dengan adik iparnya sendiri. H(49) warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, kini ditangkap polisi.
Berdasarkan keterangan Kasi humas polres Pamekasan AKBP Sri Sugiarto, pada saat itu korban SR(50) Red adik iparnya sedang mengendarai sepeda motor lewat di depan pelaku kakak iparnya yang tengah menyembelih ayam di depan rumahnya.
“Saat korban lewat di depan rumahnya dan sambil memainkan Gas sepeda motornya, hingga terjadi kesalahpahaman. Kemudian si pelaku langsung menghampirinya lalu terjadilah peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam berupa pisau yang digunakan untuk menyembelih ayam,”ungkapnya.
“Kemudian kami mendapat laporan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Larangan di pimpin Kapolsek Iptu Kadarisman segera mendatangi TKP, mengamankan barang bukti sebuah pisau serta berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu berada tidak jauh dari TKP,” jelas Kasihumas.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian pelipis mata kiri, luka dibagian perut sebelah kanan dan luka dibagian lengan sebelah kanan dengan kondisi kesehatan korban lemah (korban di bawa ke RSUD Smart Martodirjo Pamekasan selanjutnya dirujuk ke rumah Sakit Surabaya).
Dilain tempat Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman mengatakan, dengan adanya keterangan beberapa saksi dan barang bukti berupa sebilah pisau serta hasil Visum et repertum korban , maka Unit Reskrim Polsek Larangan akan melakukan penyidikan.
“Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Kapolsek Larangan.(*)