Dalam kurun waktu 6 hari dengan 14 TKP di tempat hiburan umum, Unit Sabahra Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan minuman beralkohol golongan A sebanyak 3.586 botol dan minuman beralkohol golongan B sebanyak 215 botol beserta minuman beralkohol golongan C sebanyak 236 botol
Secara rinci, 3.183 minumn beralkohol golongan A dengan jenis,Bir Bintang 1.586 botol,Bir Guines kecil 864 botol,Bir Guines besar 66 botol,Bir Bintang Redier 180 botol,Prost Beer 367 botol dan Heineken 180 botol dan Bir Bintang kaleng 20 kaleng.
Sedangkan minuman berlkohol golongan B dengan jenis Vodka 180 botol dan Cukrik 35 botol sedangkan minuman beralkohol golongan C yakni vibe Wisky 236 botol.
Semua barang bukti tersebut diantaranya disita dari Kusnul Eko Prasetyo,asal jalan Pogot ,Sofyan Arif asal Kandangan Rt.1, M.Nor Kahfi asal jalan Kalijudan Taruna dan Setyiadi asal jalan Kalijudan Surabaya.
Dari keseluruhan tersangka 17 orang diantaranya kita sidang pada tanggal 9 dan 11 Agustus 2016. kita kenakan pasal 62 dan 28 perda tahun 2010 (tindak pidana ringan),kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya,Kompol Lily Djafar,senin (08/08).
Razia yang dilakukan oleh petugas gabungan ini akan terus dilakukan dengan tindakan tegas bagi tempat Hiburan umum yang menyediakan minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan izin resmi siup MB dari dinas cipta karya dan tata ruang.(eko)
Foto teks .Ka.Humas pamerkan minuman alkohol hasil razia gabungan