BANDUNG, beritalima.com – Polisi resmi menetapkan status Habib Rizieq sebagai tersangka terkait kasus penistaan Pancasila, setelah tiga kali melakukan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara semuanya sudah masuk unsur terpenuhi alat bukti juga penetapan Rizieq Sihab naikan jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (30/1/2017).
Dikatakannya, setelah kurang lebih tujuh jam gelar perkara ketiga pada hari ini, dari hasil keterangan saksi-saksi maupun bukti dokumen yang penyidik Polda Jabar lengkapi, semua unsur gelar perkara terpenuhi. “Semua unsur diramu di Pasal 154 a KUHP dan 320 tentang penistaan lambang negara dan nama baik,” jelasnya.
Terkait bukti yang menguatkan Rizieq untuk menjadi tersangka, yakni dari keterangan saksi ahli yang menyebutkan adanya unsur yang menguatkan penistaan lambang negara. “Minta waktu seminggu ini untuk kita hadirkan dengan status tersangka,” ucapnya.
Meski begitu, pihaknya tidak melakukan penahanan, pasalnya, pasal yang di terapkan tak lebih dari lima tahun. “Di sini enggak ada penahanan, Pasal 154 itu 4 tahun dan 320 itu 9 bulan, di bawah 5 tahun enggak ada penahanan. Tapi status tersangka untuk di BAP mudah-mudahan seminggu layangkan pemanggilan,” katanya.
Jika nanti ada pelayangan gugatan ke sidang praperadilan, pihaknya mempersilakan jika pihak Rizieq melakukan hal tersebut. “Silakan, itu mekanisme hukum. Silakan kita akan terima,” tandasnya.(okz/rd)