Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu 6,02 Gram di Pamekasan

  • Whatsapp
Caption : Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo saat dikonfirmasi di ruangannya.Senin(25/10/2022), pagi.

PAMEKASAN, Beritalima.com|Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, hanya dalam 1 malam berhasil meringkus 3 tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu. Jumat(21/10/2022), malam.

3 tersangka tersebut 1 adalah pengedar(BS) dan keduanya adalah pemakai(SB-SR). Diketahui mereka sama-sama warga dari wilayah Kabupaten Pamekasan.

“Mereka kami ringkus pada Hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2022 sekira jam 16.00 Wib, disebuah rumah di Dusun Taman II Desa Larangan Tokol Kecamatan, Tlanakan Kabupaten Pamekasan,”ucap Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan
AKP Junairi Tirto Admojo, saat dikonfirmasi langsung di kantornya.Senin(25/10/2022), pagi.

Lanjut AKP Junairi Tirto Admojo, menambahkan, mereka diringkus beserta Barang Bukti(BB) sebesar 6,02 gram. Sementara berdasarkan hasil keterangan dan pengakuan dari (BS) barang haram tersebut di dapat dari (H), warga Sampang.

“Ketika itu dua tersangka SB-SR, juga secara bersamaan berada di satu rumah dan ke duanya setelah di lakukan tes urine positif,”jelasnya.

Akibat perbuatannya mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk Ancaman pidana minimal 4 Tahun kurungan penjara,”tutupnya.(Die)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait