LANGSA-ACEH, Beritalima.com|
Dua tersangka pencurian dengan pemberatan FA (19) dan AA (15) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Langsa di dua tempat berbeda, Senin (06/01/20).
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK.M.Sc melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK Ditangkapnya kedua tersangka FA (19) warga Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur dan AA (15) warga Gang Serpin, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama berdasarkan laporan korban kepada Polisi.
Lanjutnya, dari laporan Polisi,dimana terjadi tindak pidana curat pada Minggu (22/12/19) di Jalan Muhayatsyah Dusun II Gampong (desa) Daulat, Kecamatan Langsa Kota.
Kemudian, pada Rabu (01/01/20) terjadi tindak pidana curat di Dusun Seulanga, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.
“Satres Polres Langsa, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah warung internet (Warnet) kawasan Gampong Sidorejo, pada Minggu (05/01/20) malam,” terang Kasat
Dari kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni Televisi 14 Inci, handphone masing-masing satu unit, dua kotak perhiasan yang berisikan gelang berwarna emas.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut, dan perbuatan tersangka dapat disangka telah melakukan tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” ujar Kasat. (Dhani Atjeh).
Teks Foto : Dua Tersangka FA (19) dan AA (15) di Amankan di Mapolres Langsa.