Polisi Ringkus Anak Punk Kasus Penganiayaan Perampasan

  • Whatsapp

SIDOARJO. Beritalima. Com | Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Tiga pelaku anak punk yang melakukan penganiayaan dan perampasan handphone milik empat anak di bawah 17 tahun asal Tuban, yang terjadi di wilayah Krian,Kab Sidoarjo saat di rilis di halaman Polresta Sidoarjo, Rabu, (9/2/2022).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan adanya laporan dari korban penganiayaan, jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung mendatangi kejadian perkara di Wilayah Krian.

“Pengejaran dan penangkapan anak jalanan (anak Punk), yang melakukan penganiayaan serta perampasan tersebut,atas kerjasama msyarakat
dan polisi. Sehingga keberadaan pelaku bisa dipantau hingga dilakukan penangkapan.”

Dua pelaku diantaranya berinisial GAR, warga Kec Taman,Kab Sidoarjo dan MRA (17) asal Sumedang Jawa Barat, berhasil diamankan di Ketapang,Kab Banyuwangi pada 5 Februari 2022.

Satu lagi pelaku SFS masih diamankan di Bratang, Surabaya. Selain itu masih ada tersangka dalam pengejaran kini statusnya DPO.

Hasil kejahatan perampasan oleh tersangka di gunakan untuk minum, makan dan beli rokok.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, antara lain sabuk ring besi milik tersangka MRA yang digunakan menghajar korban antara lain sabuk, kayu dan batu.

Tiga pelaku GAR, MRA dan SFS, melakukan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait