Polisi Ringkus BD dan DEGEK Kasus Narkoba Jenis Sabu

  • Whatsapp

SIDOARJO. Beritalima. Com | Unit Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tersangka Degek dan BD terkait kasus Narkoba jenis sabu, saat rilis di Mapolresta Sidoarjo. Rabu, (28/12/2022)

Tersangka BD (30) Kuli bangunan warga Bureng Lor Desa Sumberwaru Wringinanom Gresik. dan tersangka DEGEK (40) Buruh pabrik warga Bakalanwringinpitu kecamatan Balongbendo Sidoarjo atau Penambangan Balongbendo Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan penangkapan pertama oleh unit Satreskoba yang di ringkus tersangka BD di Desa Bogem, Balongbendo yang memakai narkoba jenis Sabu dengan di temukan barang seberat 0.25 gram.

Kemudian petugas mengintrogasi tersangka BD, barang tersebut hasil membeli dari tersangka DEGEK.

Petugas bergerak cepat meringkus Degek di pinggir sawah desa Bakalan, Balongbendo dengan dilakukan penggeledahan barang bukti 43 pil ekstasi dan 81 pocket narkotika jenis sabu berat total + 47,91 gram.

Selanjutnya petugas melakukan pengeledahan kerumah tersangka DEGEK di Dusun.Kedungsari Desa Penambangan, Balongbendo dan dilakukan penggeledahan rumah/tempat tinggal ditemukan barang bukti berupa 16 bungkus plastic narkotika jenis sabu berat total + 935,20.

Atas perbuatan kedua tersangka di ganjar dengan ancaman pasal l 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- ditambah 1/3 (sepertiga) dan Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- ditambah 1/3 (sepertiga). (Kus)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait