SIDOARJO, beritalima.com- Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Kedua tersangka adalah Ika, 41, warga Desa Kedung Wonokerto, RT 06 RW 01, Prambon, dan Yulhalifah, 42, warga Bluru Permai JC-14, Bluru Kidul, Sidoarjo, terhadap kasus penipuan bermodus pengurusan SIM, saat di rilis di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, (Jum’at, 31/01).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan awalnya Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap IMH dan satu tersangka lagi Y, yang dari pengakuannya ada 12 orang menjadi korbannya IMH dan yang menjadi korban Y sebanyak 5 orang. Dengan nilai yang ditawarkan sampai jutaan rupiah.
Dedy Fachrudin, salah satu korban dari mereka berdua mengaku dalam mengurus SIM B1, ia harus menyetor ke IMH senilai Rp. 1,5 juta, dengan perjanjian 15 sampai 20 hari SIM sudah jadi tanpa ujian. Ada juga salah satu korban dari Y, bernama Yuliskha harus membayar senilai Rp. 900 ribu. Belum jumlah korban-korban lainnya, katanya
Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho menambahi penipuan bermodus pengurusan SIM ini tentu sangat merugikan masyarakat. Apalagi kami dari Polresta Sidoarjo berkomitmen meningkatkan pelayanan publik, dalam rangka mempertahankan WBK dan WBBM, di luar malah ada penipuan berkedok calo SIM. Sebab itu kami dengan cepat mengungkap kasus ini.
Sementara dari peristiwa ini, Kapolresta Sidoarjo berpesan kepada masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan orang-orang yang menawarkan jasa pengurusan SIM, SKCK, Laporan Kehilangan atau apapun itu yang berhubungan dengan pelayanan kepolisian.
“Selalu berhati-hati, jangan mudah percaya kepada calo, dan bila ada yang menemukan praktik calo silahkan melapor ke Polresta Sidoarjo. Sekali lagi, urus SIM kini sangat mudah daftarnya melalui aplikasi E-SIM tanpa harus datang langsung ke Polresta Sidoarjo,” tambahnya.
Ungkapan senada juga seperti disampaikan, Dedy Fachrudin, salah satu korban calo SIM. Ia mengatakan menyesal percaya kepada orang yang menawarkan jasa pengurusan SIM. “Akhirnya saya lebih memilih mengurus SIM sendiri dg daftar melalui E-SIM dan datang ke Polresta Sidoarjo, dan ternyata sangat mudah dan cepat,” ujarnya.
Selanjutnya kedua tersangka harus mendekam di hotel prodeo atau penjara, kedua tesangka di kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, pungkasnya. [Kus]