Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengangkut BBM Bersubsidi

  • Whatsapp

SIDOARJO. Beritalima. Com | Satreskrim Polresta Sidoarjo gelar konferensi, ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.

Untuk kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi, tersangkanya adalah FT (29 tahun) asal Desa Sendangguwo, Kecamatan Tembelang , Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ( selaku sopir kendaraan), tersangka kedua adalah SH (43tahun), asal Desa Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, (sopir pengganti).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa sopir dan kernet ini diamankan berdasarkan laporan masyarakat bahwa pada tanggal 19 Desember 2022 sekitar jam 18’00 di KM 30 Bypass Krian ada truk yang mencurigakan.

Atas dasar itu, Satreskrim Sidoarjo bergerak cepat menanggapi laporan tersebut dan langsung mendatangi sebuah truk Nopol H-1598-QF dan memeriksa isi dan surat kelengkapannya. Ternyata di dalamnya ada tangki BBM yang kapasitasnya 10.000 liter dan terisi Bio solar sebanyak 8.000 liter.

“Menurut pengakuan supir dan kernetnya bahwa keduanya hanya disuruh mengantarkan BBM ke daerah Sidoarjo tanpa mengetahui alamat yang di tuju. Karena dalam komunikasi hanya melalui handphone,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (12/1/2023).

Keduanya langsung dibawa ke Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka sopir atas nama F.T laki laki umur 39 tahun alamat Ds. Sendangguwo kec.Tembalang kota Semarang dan S.H laki laki umur 43 tahun dengan alamat Ds.Kaligawe Gayamsari kota Semarang sebagai kernet.

Pengakuan sopir bahwa mereka sudah melakukan pengiriman ini sebanyak empat kali dengan alamat yang tidak diketahui karena setiap pengiriman komunikasinya hanya melalui handphone jadi persisnya daerah mana dia kurang faham karena ia bukan orang Jawa Timur. Dan setiap pengiriman dapat imbalan uang operasional sebesar Rp 3.000.000 serta kernetnya dapat bayaran Rp 500.000. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait