SIDOARJO. Beritalima. Com | RAS (24) tahun, alamat DesaTuna Kecamatan Sepande Kabupaten Tuban dan M, 26 tahun, alamat Desa Tegalbang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban berhasil di ringkus dan diungkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo kasus menyalagunakan mengangkut BBM bersubsidi,saat di rilis di Mapolresta Sidoarjo. Jum’at (2/9/2022)
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat. Awalnya, ada mobil Isuzu ELF yang memborong pembelian bio solar melebihi kapasitas tangki kendaraan itu. Kemudian tim Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi dari Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo barat.
Hasilnya, pada 19 Agustus 2022 malam, di SPBU JL Ki Hajar Dewantara, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, polisi berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai melakukan penyalahgunaan BBM jenis bio solar itu.
“Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil menemukan mobil yang dicurigai melakukan pengisian BBM bio solar melebihi kapasitas tangki di SPBU wilayah Balongbendo itu. Nilainya mencapai Rp 500.000. Serta didapatkan fakta kendaraan sudah dimodifikasi. Yakni tempat duduk belakang mobil Isuzu ELF diganti dengan dua buah tandon, kapasitas masing-masing tandon dapat menampung hingga 1.000 liter,” ujarnya.
Pelaku ingin mendapatkan keuntungan yang rencananya akan dijual kembali BBM bersubsidi tersebut dengan harga yang lebih tinggi.
Tersangka dengan persangkaan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. (Kus)