Polisi Ringkus Lima Tersangka dan Satu DPO Kasus Pengeroyokan Anak Pelajar

  • Whatsapp

SIDOARJO. Beritalima. Com | Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus lima tersangka EA (22), DA (24), MR , DR, dan FB semua warga Gedangan, Sidoarjo yang terlibat kasus pengeroyokan dengan korban meninggal dunia saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (24/08/2022).

Pengeroyokan terjadi di Jalan Mandala Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

“Untuk korban meninggal dunia yang masih di bawah umur berinisial DNHS (16), warga Ketajen, Kecamatan Gedangan, satu korban lagi mengalami luka-luka, inisial LM (15) warga Banjar Kecamatan Sedati.”

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan kepada awak media, terjadinya pengeroyokan dipicu tersangka EA tersulut emosi karena jalur sepeda motornya dipotong oleh korban DNHS yang bersama temannya LM saat sepulang dari warkop. Saat itu tersangka langsung pulang memanggil teman-temannya dan mengatakan dihadang oleh kedua korban.

“Mendengar omongan itu, teman-temannya langsung mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan,” ujar Kusumo.

Setelah melakukan pengeroyokan, ara tersangka meninggalkan korban. Melihat korban DNHS mengalami luka berat, korban LM membawa pulang ke rumah dengan mengendarai motor milik DNHS. Karena korban tidak sadarkan diri pihak keluarga membawa DNHS ke RSUD Sidoarjo. Namun, nyawa korban tidak terselematkan setelah sempat menjalani perawatan medis.

Satu lagi tersangka berinisial I, asal Sedati, masih dalam pengejaran petugas.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka diancam dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait