Polisi Ringkus Pelaku Cabul dan Pelaku Curat

  • Whatsapp

SIDOARJO. Beritalima. Com | Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tersangka MWS (40) alamat Sidoarjo kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Sidoarjo, dan 3 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan saat di rilis langsung Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (17/1/2022).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusomo Wahyu Bintoro mengatakan Pelaku merupakan ayah tiri korban mawar (16) yang tinggal satu rumah, pada saat melakukan pencabulan mulai bulan Agustus 2020 sampai Desember 2020.

Awal mulanya tersangka mau mengajari korban bermain gitar pada saat itu korban duduk di samping tersangka diatas kasur ibu korban, saat ibu korban sedang mandi tersangka merabah alat kelamin korban melalui luar baju yang di pakai korban, atas kejadian itu korban langsung lari dan takut.

“Sementara kejadian di ulangi kembali oleh tersangka saat bulan berikutnya saat itu korban bertengkar sama ibunya sendiri dikamar ibunya setelah bertengkar korban menangis dan lari ke kamarnya sendiri, saat itu juga tersangka ikut ke kamar korban lalu mencium pipi dan mendekapnya.”

Selanjutnya tersangka berulah kembali saat korban santai di kursi sofa di datangi tersangka langsung menindihi tubuh korban dengan meremas dada, menciumi korban, tersangka mengancam kepada korban dengan kata jangan bilang siapa-siapa, urainya.

Tersangka MWS kami tangkap di daerah Waru. Dan kini harus menjalani ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

Saat bersamaan rilis kasus pencurian dengan pemberatan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menambahi korban saat itu bermain ke rumah temannya dengan menggunakan sepeda motor, karena kemalaman korban berniat tidur di rumah temannya.

Pada saat itu korban lupa kalau kunci sepeda motor masih nancap di kontak, sekitar jam 4 pagi saat bangun tidur teman korban melihat motornya di bawa pencuri yang berjumlah 3 orang, saat itu korban mengetahui langsung mengejar tersangka kemudia korban dan temanya melaporkan ke kantor polisi terdekat.

“Setelah korban bersama temannya melapor ke polisi, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat mengungkap kasus ini. Selain melakukan penyelidikan mendalam di TKP, kami juga melakukan patroli siber. Hingga ditemukan motor milik korban ditawarkan di medsos dan berpindah tangan ke pemuda berinisial NLP.”

Dari NLP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, karena bertindak sebagai penadah motor curian. Polisi mendapatkan informasi ada dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Antara lain yang berhasil diringkus, ANDM, sebagai otak pencurian dan yang membawa kabur motor korban. Lalu ada DMA, berperan sebagai pelaku yang membantu pencurian dan menjual sepeda motor milik Korban.

Motif pelaku ungkap Kapolresta Sidoarjo adalah untuk biaya kebutuhan hidup dan membeli handphone. Dua tersangka lainnya adalah masih di bawah umur. Sementara salah satu tersangka, DMA, 21 tahun, juga pernah melakukan pencurian burung.

Ancaman hukuman yang diberikan kepada para tersangka. Yakni terhadap tersangka ANDM dan DMA, disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sementara kepada tersangka NLP, disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait