TULUNGAGUNG, beritalima.com- Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa HP, berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo Polres Tulungagung ,Jum’at,(03/09/2021, sekitar pukul 16.00 WIB.
Tidak cuma sekali, pencuri serakah sebelumnya berhasil mencuri 2 HP di Dusun Ngemplak, Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, masih berusaha melancarkan aksinya yang kedua.
Namun,aksi kedua yang dilakukan di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dipergoki langsung oleh pemilik rumah yang merupakan anggota Polri.
Kapolsek Karangrejo AKP Sudaryanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh 2 orang, dimana 1 pelaku sebagai eksekutor, dan pelaku yang lain mengawasi diluar rumah.terang Nenny, Minggu,(05/09/2021).
“Salah satu pelaku berhasil ditangkap, AS alias Sinyo (44) warga Jl Nusantara No 75 E, Kebonsari, Pasuruan Kota. Sedangkan pelaku yang berhasil kabur Gibol (32) asal Surabaya,” jelas Iptu Nenny.
saat ini, anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo Polres Tulungagung, masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berhasil kabur meninggalkan rekannya ditangkap polisi.
Dari penangkapan terhadap salah satu pelaku pencurian tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo Polres Tulungagung, menyita barang bukti berupa 2 HP merk Nokia dan Oppo.
“Dua handphone yang disita, merupakan hasil tindak pencurian pelaku di TKP pertama. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Nenny. (Dst).