SIDOARJO. Beritalima. Com | Perbuatan pencabulan dilakukan terhadap anak perempuan di bawah umur kembali terjadi. Kejadian ini menimpa Melati, 9 tahun, asal Wonoayu, Sidoarjo yang dicabuli S, 51 tahun, asal Gedangan, Sidoarjo.
Pernah menjalani masa hukuman penjara atas kasus pencabulan yang pernah dilakukan, tidak membuat S, bapak dua anak ini jera. Hingga membuat dirinya berkeinginan untuk mencabuli lagi anak di bawah umur.
Pencabulan terhadap Melati dilakukan S pada 7 September 2021. Saat itu, ia tepat pukul 10.30 WIB pulang sekolah di wilayah Wonoayu, tetapi belum juga dijemput oleh orang tuanya. Tidak lama kemudian, datanglah tersangka S menghampiri korban. Mengajak serta membujuk rayu dengan membelikan es oyen di dekat sekolahnya dan juga diberikan uang sejumlah Rp. 7 ribu.
Setelah berhasil membujuk Melati, tersangka mengantarkannya pulang. Di tengah perjalanan pulang, terjadilah perbuatan cabul terhadap Melati. Di atas motornya, tersangka memasukan jarinya ke dalam rok korban, hingga masuk ke kemaluan sampai korban merasa kesakitan.
Tidak berhenti di situ. Kemudian tersangka mengajak korban berhenti ke sebuah warung, sambil minum es teh, Melati mengalami tindakan cabul kembali yang dilakukan S. Tubuh Melati didudukkan di atas pahanya, setelah itu S kembali memasukan jarinya ke kemaluan Melati. Rasa sakit yang dialami korban dihiraukan pelaku. Hingga berlanjut ia meminta Melati agar tangannya memegang kelaminnya.
Setelah itu, tersangka melanjutkan perjalanan untuk mengantarkan korban pulang. Namun pada saat itu tersangka tidak mengantarkan korban sampai di rumahnya, tersangka hanya mengantarkan korban di gang rumahnya. Lalu korban diberikan uang oleh tersangka sebesar Rp.10.000. Tersangka mengancam korban, supaya tidak memberitahu siapapun terkait peristiwa yang dialaminya.
Namun, korban memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya atas apa yang dialaminya. Kemudian orang tuanya melapor ke polisi. Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengakuan korban dan visum. Polisi berupaya mengungkap kasus ini.
“Tim kami berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dialami Melati, 9 tahun. Dan menangkap pelakunya yakni S, yang tak lain adalah residivis kasus pencabulan,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Senin (13/9/2021). Kepada tersangka S, dikenai ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Kus)