Polisi Ringkus Satu Pelaku Percobaan Pembunuhan, Satu Lagi DPO

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima. Com- Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil diringkus dengan Sahit bin Asmere (33) warga Jl. Brigjen Katamso Gg III No. 31A Desa Kedungrejo Rt26/Rw006 Kecamatan Waru berhasil di ringkus Satrekrim Polresta Sidoarjo, saat di rilis di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, senin (05/08).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan satu orang pelaku percobaan pembunuhan terhadap M Rofi’i (37) dan Nur Aini (25) di sebuah rumah kawasan Jalan Brigjen Katamso III, Dusun Balongpoh RT 26 RW 06, Desa Kedung Rejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo berhasil ditangkap Polisi.

“Satu tersangka kami tangkap, Sahit
Kami tangkap di kawasan Surabaya,
Tanpa pikir panjang, Sukandak alias Kandah yang masih DPO langsung menusuk korban laki-laki (Rofii), sedangkan tersangka Sahit mengambil senjata tajam jenis celurit yang kebetulan digantung didinding ruang tamu rumah dan langsung digunakan untuk membacok korban laki laki (Muhammad Rofii). Melihat tersangka Sahit melakukan pembacokan dengan membabi buta, korban Nuraini alias Eni berupaya melindungi Rofii sehingga Nuraini alias Eni terkena bacokan juga, katanya.

Lebih lanjut setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian, lulusan Akpol 1997 menyebutkan, pelaku percobaan pembunuhan di Waru, Sidoarjo tersebut, lebih dari satu orang. “Terkait satu pelaku lainnya, masih kami lakukan pengejaran.

Polisi sudah menghimbau kepada pihak keluarga agar pelaku dapat menyerahkan diri. Karena sampai kapanpun petugas kepolisian akan terus melakukan pengejaran. “Cepat atau lambat pasti tertangkap dan kalau melawan, pasti akan kami tindak tegas, tambahnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nur Aini (25) dan M Rofi’i (37) yang diduga pasangan perselingkuhan menjadi korban dugaan percobaan pembunuhan.

Keduanya terkapar bersimbah darah di bawah tempat tidur di sebuah rumah kamar lantai dua kawasan Jalan Brigjen Katamso III, Dusun Balongpoh RT 26 RW 06, Desa Kedung Rejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (29/7/2019).

Terhadap tersangka Sahit, dikenakan pasal 354 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Atau pasal 338 berupa pidana penjara paling lama 15 tahun, ujarnya. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *