Polisi Ringkus Tersangka Penipuan Penjualan Perum dan Tanah Kavling

  • Whatsapp

SIDOARJO. Beritalima. Com | Tersangka M.S.(57) Alamat Desa Balonggabus Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo berhasil di ringkus petugas, dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan penjualan perumahan dan tanah kavling.

Tersangka merupakan direktur utama PT Nyerrot Hasanah Mulia bergerak di bidang usaha Perumahan Grand Hasanah Mulia, saat rilis di Mapolresta Sidoarjo. Jum’at, (14/04/2023)

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan tersangka melakukan penipuan atau Penggelapan terhadap korban pembelian perumahan Gran Hasanah Mulia yang berlokasi di Desa Kalikendalpecabean Kecamatan Candi, dengan cara melalui penyebaran brosur dan memasang bendera / umbul – umbul dilokasi perumahan serta dengan iming – iming akan segera di bangun.

Pada saat itu korban ANH tertarik dan membeli 2 unit antaralain Perumahan dan tanah kavling. Untuk Pembayaran ke tersangka M.S, untuk transaksi Perumahan korban membayar pada tahun 2015 sebesar 210.000.000,- .

Kemudian untuk tanah kavling korban telan menyetor pada M.S ,tahun 2018 sebesar 432.752.000,-

Kombespol Kusumo menambahkan faktanya setelah korban melakukan pembayaran lunas, tersangka pada
tahun 2018 justru menjaminkan SHGB kepada Bank BTN Surabaya, setelah mengetahui
hal korban khawatir rumah akan dilelang oleh pihak Bank atau dialihkan oleh
Tersangka kepada orang lain, kemudian korban terpaksa menebus sertipikat di bank BTN Surabaya sebesar Rp.125.000.000,-;

“Bukan itu saja tersangka juga menjaminkan 19 SHGB ke bank BTN
dengan nilai pinjaman total Rp. 2.000.000.000,- untuk tanah kavling
Tersangka menjelaskan bahwa tanah adalah miliknya dan akan segera realisasi serta terbit sertifikatnya namun faktanya tersangka hanya membayar uang muka (down payment) kepada pemilik tanah.”

Sementara tersangka akan di jerat dengan Pasal 378 KUHP Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait