Polisi Ringkus Tersangka Ujaran Kebencian Antar Perguruan Silat

  • Whatsapp

SIDOARJO. Beritalima. Com | Satreskrim berhasil meringkus seorang yang di duga menyebarkan kebencian antar perguruan silat.

Tersangka B.A.C.T (19) merupakan warga Sidokerto kecamatan Buduran dan saat itu juga tersangka yang di ringkus oleh petugas cyber Polresta Sidorjo di jalan arteri Porong kecamatan Porong, Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan
Bahwa Tim Patroli Siber Polresta Sidoarjo telah menerima informasi dan mendeteksi terkait adanya aktivitas sebuah akun instagram yang diduga telah mengupload atau memposting konten yang diduga mengandung ujaran kebencian
yang dapat menyebabkan kebencian antar golongan atau kelompok
perguruan pencak silat.

“Tersangka mengakui dirinya sebagai admin akun instagram @PAANKER.SIDOARJO telah mengupload atau merepost konten yang berisi video dan gambar yang berisi tentang ujaran kebencian atau penghinaan terhadap perguruan silat IKSPI memposting ulang konten berupa video yang mengandung ujaran kebencian terhadap
salah satu kelompok perguruan pencak silat (IKSPI Kera Sakti).”

Kemudian tampilan alat pel lantai diatas jaket Hodie bergambar “Logo IKSPI Kera Sakti” yang mana konten video dan
gambar tersebut awalnya diupload oleh akun Instagram “PAANKER.Nganjuk” yang menandai (men-Tag) akun @PAANKER.SIDOARJO, saat rilis kepada awak media. Selasa (04/04/2023)

Kombespol Kusumo menambahi tersangka juga pernah
mengupload gambar seorang laki-laki yang memakai topi berlogo perguruan pencak silat“PAGAR NUSA” dengan kaos bertuliskan PAANKER, Pasukan Anti Kera Sakti.

Harapannya tersangka yang melihat konten ini tersinggung kemudian akan timbul konflik jadi kalau kita melihat beberapa kali kejadian yang ada di Sidoarjo dan sekitarnya ini adalah bermula konflik-konflik perguruan silat ini bermula dari adanya berita-berita di medsos yang tidak benar.

Kemudian terprovokasi saling bertemu timbul percekcokan setelah itu akun mitosnya ini menghilang jadi ini adalah akun medsos yang memang dibuat untuk memprovokasi kita masih kembangkan lagi harapannya tentunya yang lain-lainnya bisa terungkap jadi siapa pelaku-pelakunya ternyata ini tadi yang bersangkutan adalah oknum dari salah satu perguruan silat yang lain jadi di luar perguruan silat kera sakti dan pagar Nusa.

Sementara pasal yang dilanggar adalah pasal 45 ayat 2 untuk pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Kapolresta Sidoarjo menghimbau kita tidak mudah percaya terhadap pemberitaan yang ada di medsos karena belum tentu itu berita tersebut benar kebanyakan yang provokasi-provokasi ini adalah berita hoax yang tentunya ini sangat meresahkan dan jangan kita mau terprovokasi dan diadu domba oleh berita tersebut karena kenyataannya begitu kita terprovokasi kemudian kita melakukan perbuatan-perbuatan negatif. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait