SIDOARJO. Beritalima. Com | S.J, (17) , alamat Kabupaten.Gresik., M.M.,(18) Pelajar , Kabupaten Yogyakarta, M.K.M. (17), Alamat Kabupaten Tulungagung. Berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati atau dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati saat di rilis Kapolresta Sidoarjo. Selasa, (20/09/2022)
Korban M.T.F. (17 Th), Pelajar, berasal dari Kab. Maros Provinsi Sulawesi Selatan. Kejadian tanggal 12 September 2022 sekira pukul 21.30 wib di Sekolah Insan Cendikia Mandiri (ICM) Jl. Sarirogo No.1, Sari Rogo, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan telah mendapatkan informasi adanya uang yang hilang diasrama dimana yang dicurigai yang telah mengambil adalah korban Sdr. M.T.F, salah satu tersangka menghubungi teman temannya, dimana saat itu mencari korban yang saat itu berada di masjid. Setelah bertemu kemudian tersangka bertanya kepada korban “kamu tau gak yang maling di Alkhos” dan dijawab “tidak tahu” sehingga terjadi adu mulut dimasjid tersebut.
selanjutnya mereka tersangka menuju lantai 3 tepatnya di koridor. di tempat tersebut tersangka kembali menanyakan terkait informasi bahwa korban telah mengambil barang orang lain, namun korban tetap bersikukuh tidak mengakuinya.
Selanjutnya tersangka memukul wajah korban satu kali dengan posisi menggemgam, sehingga terjadi perkelahian dengan korban dan saat itu tersangka memukul pipi kiri korban 4 kali, memukul mulut 3 kali, dan saat itu korban dapat memiting tersangka mengetahui hal tersebut Tersangka lainnya berusaha melerai namun korban berkata hheee jangan keroyokan.
kemudian salah satu Tersangka lari menuju lantai bawah dan memanggil 2 orang temannya untuk dimintai tolong mengangkat korban untuk dibawa ke UKS dan bertemu dengan petugas UKS yang piket dan saat itu korban masih tetap tidak sadarkan diri, dan selanjutnya korban dibawa ke RSUD Kab. Sidoarjo.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa Bantal, Pakaian korban selanjutnya tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, di jerat Pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan / atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).