Polisi Ringkus W.I.C Membuang Bayi di Tempat Sampah Perumahan

  • Whatsapp

SIDOARJO. Beritalima. Com | Peristiwa penemuan mayat bayi yang tidak berdosa di tempat sampah Perum Safira Stone Desa. Masangan Wetan Kecamatan Sukodono Sidoarjo berhasil di ungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo yaitu seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) saat rilis di Mapolresta Sidoarjo. Jum’at (4/11/2022)

Tersangka ibu pembuang bayi berinisial W.I.C (25) warga Turen kabupaten Malang berhasil diringkus dan harus berurusan dengan polisi, karena telah membuang seorang bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya, ke tempat sampah dengan ditemukan petugas dalam keadaan meninggal dunia.

Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengatakan, peristiwa pembuangan bayi tersebut dilakukan pada Jum’at (28/10/2022) sekitar pukul 16.00 wib oleh tersangka, saat kejadian ada seorang petugas pengambil sampah di komplek perumahan Safira Stone. Setelah sampai di TPA Jabon melihat selimut warna biru ada sesosok mayat bayi dan kemudian di informasikan ke perumahan serta dilaporkan ke pihak berwajib pada pukul 19.00 wib.

Pelaku W.I.C. sendiri mengakui telah membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya karena malu tidak ada yang bertanggungjawab sebagai bapaknya,” katanya.

Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap Sdri. W.I.C. mengakui bahwa pada Kamis (27/10/2022) sekira jam 02.00 wib telah melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan di kamar mandi tempat dia bekerja tanpa pertolongan dari orang lain, setelah bayi lahir sempat terdengar sekali tangisan bayi, dan bergerak sedikit namun kemudian tidak bergerak sama sekali, selanjutnya pelaku membungkus bayi dengan selimut warna biru putih dan sekitar jam 04.00 wib pelaku membuang bayi tersebut di tempat sampah di perumahan tersebut.

Sementara barang bukti selimut, celana pelaku disita oleh polisi guna untuk penyidikan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 306 ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 305 KUHPidana & Pasal 308 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait