SITUBONDO, beritalima.com | Polisi RW Polsek Asembagus Polres Situbondo membantu menyelesaikan permasalahan atau problem solving dugaan tindak pidana pencurian ringan di Toko Galaxy kecamatan Asembagus kabupaten Situbondo.
Proses mediasi dihadiri oleh Kapolsek Asembagus Iptu Gede Sukarmadiyasa, S.H., M.H., Kanit Propam Aipda Faisol selaku Polisi RW, Kepala Desa Wringin Anom Edi Purwanto, pihak korban / pemilik toko Johannes Willyam dan juga menghadirkan empat orang terduga pelaku yakni 3 orang karyawan Toko Galaxy dan 1 orang sebagai pembeli barang curian karyawan tersebut.
Kapolsek Asembagus Iptu Gede Sukarmadiyasa menyampaikan hasil pemeriksaan diketahui pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023, salah satu karyawan mengambil / mencuri barang berupa Driver Elko di Toko Galaxy tanpa seijin pemilik toko kemudian dijual.
Selanjutnya setelah dilakukan audit ternyata 3 orang karyawan Toko Galaksy diketahui juga pernah melakukan pencurian dan para pelaku tersebut mengakui perbuatan pencurian yang telah dilakukannya.
“ Baik 3 karyawan dan 1 orang yang membeli barang curian sudah mengakui perbuatannya, karena kerugian Rp. 1.000.000 disarankan diselesaikan secara kekeluargaan “ terangnya
Selain itu, Iptu Gede Sukarmadiyasa bersama Polisi RW juga melakukan pembinaan kepada 4 orang terduga pelaku pencurian untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali dan menghimbau kepada pembeli barang curian untuk membeli sparepart elektronik langsung ke Toko elektronik tidak membeli secara titip kepada karyawan toko.
“ Permasalahan sudah diselesaikan secara kekeluargaan, semua pihak menandatangani surat pernyataan dengan harapan sebagai pembelajaran kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas “ pungkasnya (RH)