SUMENEP, beritalima.com| Aparat kepolisian dari Polres Sumenep menyita ribuan bungkus rokok ilegal atau tanpa cukai dari mobil Avanza yang dikendarai Moh. Farid bin Zainal (25), warga Desa Bakeong, Guluk-Guluk, Sumenep pada Sabtu, (03/08/2019) sekitar jam 22:00 WIB.
Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin dalam keterangan persnya mengatakan, peredaran rokok ilegal kali ini dibongkar oleh tim gabungan Polsek Lenteng, Ganding dan Guluk-guluk.
“Rokok tanpa cukai ini kami sita dari seseorang bernama Farid, warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-guluk pada hari Sabtu kemarin,” kata Muslimin, Selasa (13/08/2019).
Tim gabungan mengamankan tersangka di Kecamatan Lenteng saat mengendarai mobil Avanza dan membawa puluhan kardus rokok ilegal merek ‘Dalil’ dan ‘Grand Max’.
“Total barang bukti 77 kardus atau 780 pres dengan jumlah 7800 bungkus rokok. Rinciannya, merek Dalil 71 kardus dan merek Grand Max 6 kardus,” jelasnya.
Setelah gelar perkara, selanjutnya barang bukti tersebut akan langsung diserahkan kepada Bea dan Cukai Madura di Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka diduga melanggar Pasal 54 atau 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan terhadap UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
“Ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling sedikit 2 kali biaya cukai dan paling banyak 10 kali biaya cukai harus dibayar,” ungakap Muslimin
(An)