Polisi Surabaya Tangkap Bandar Sabu Setelah Menyamar Tukang Bakso

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com | Satu bandar narkotika jenis sabu ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, Rabu, 03 Juni 2020 sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Platuk Donomulyo Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya berinisial MN.

Pelaku MN ditangkap berdasarkan informasi dari Revidivis Narkotika yang bernama AB yang sebelumnya pada, Sabtu 30 Mei 2020 sekira pukul 20.30 Wib di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Benteng Dalam Surabaya.

“Setelah dikorek keterangan, diketahui jika ada seorang yang mengedarkan sabu, kemudian Petugas Satresnarkoba Perak melakukan penyelidikan,” sebut Kompol Ahmad Faisol Amir, Waka Polres Tanjung Perak, Senin (8/7/2020).

Penyelidikan yang memakan waktu selama 1 (satu) Minggu di wilayah Surabaya utara tepatnya daerah Platuk donomulyo Surabaya membuahkan hasil.

Petugas Satresnarkoba Perak yang melakukan penyamaran menjadi tukang bakso keliling dan pemantauan didaerah tersebut mencurigai salah satu rumah yang dijadikan peredaran sabu.

Rumah itu rupanya ditinggali oleh pelaku MN, kemudian petugas melakukan upaya penangkapan dan pengeledahan di dalam rumah MN dan ditemukan barang buktinya.

“Dalam introgasi awal, MN mengaku bahwa barang bukti yang diamankan oleh Petugas Polisi itu didapatkan dari seseorang yang bernama Cak MJ (DPO),” tambah Ahmad Faisol Amir.

Ketika mendapatkan sabu, pelaku ini membeli dengan cara ranjau di pinggir jalan dekat Desa Morkepek Bangkalan Madura dengan harga Rp. 1.400.000.

Pelaku MN juga mengaku sudah 3 (tiga) kali ini membeli Narkotika sabu sejak awal bulan Maret yang lalu dari Cak MJ tersebut. Pelaku dan barang bukti akhirnya diamankan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita, 1 (satu) buah kotak plastik bekas tempat tusuk Gigi yang didalamnya terdapat :
20 (dua puluh) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 20 gram.

1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Sonic warna hitam dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia. (*)

Reporter : Eko

Teks : Pelaku diapit petugas dan Waka Polres Tanjung Perak

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait