LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa menangkap dua pelaku J (27) dan MI (17) warga Kota Langsa Pencurian dengan pemberatan barang inventaris kantor SMP Negeri Langsa pada Minggu, (06/12/19) di dua tempat terpisah dan satu pelaku lainya AA berhasil kabur serta menjadi DPO.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK,M.Sc melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo,SIK mengatakan, penangkapan di lakukan pada Jum’at (06/11) pukul 22.30 WIB terhadap J (27) dan AA di Desa. Seuriget Kec. Langsa Barat Kota Langsa, namun AA berhasil kabur saat di tangkap, dan kini AA menjadi Buron/ DPO. Senin (09/12/19).
Selanjutnya, dilakukan pengembangan, dan berhasil menangkap MI (17) di Jln. Medan-Banda Aceh Kec. Peudawa Kab. Aceh Timur.
Adapun barang bukti, awalnya diamankan dirumah tersangka J yakni, dua Komputer, 2 dua Keyboard dan dua Stabilizier.
Kemudian dilakukan pengembangan lagi dan berhasil diamankan tiga unit Stabilizier yang di simpan pelaku di semak-semak dekat SMPN 8 Langsa.
Barang bukti lainya di simpan di rumah Muhamad Ramadhan, dengan maksud tersangka J diminta untuk menjualnya, namun Muhamad Ramadhan tidak bersedia, sehingga J hanya menitipkan saja yakni satu Komputer, satu Keyboard, dan satu Stabilizier.
Dijelaskan Kasat, pencurian barang inventaris milik SMPN 8 terjadi pada Selasa (19/11) di ruang Laboratorium Komputer Sekolah Setempat.
Kemudian, pelaku masuk melalui jendela dan merusaknya, serta mengambil barang Inventaris yang berada di dalam ruang Laboratorium Komputer SMPN 8 tersebut.
Selanjutnya pelaku mengambil tiga Komputer, satu Infocus , tiga keyboard, enam stabilizier dan satu alat tensi, Atas kejadian tersebut pihak SMPN 8 Langsa mengalami kerugian materiil Rp25.000.000,-.
“Saat ini, tersangka J dan MI berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa, dan di jerat dengan pasl 362 ayat 2 KUHPidana dengan acamamanya 9 Tahun penjara,” terang Kasat Reskrim. (Dhani Atjeh).
Teks Foto : Dua Tersangka J dan MI serta Barang Bukti yang di Amankan Di Mapolres Langsa.