ISumenep, beritaLima – pada hari Kamis sore 17 Nopember 2016, Kapolsek bersama 4 anggota Polsek Ganding telah mengungkap kasus Narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka tersebut atas nama Gilang Ramadhan warga Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng. Ifandi warga Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng. Yang terakhir Retno Hari Firmansah warga Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng.
Kapolres Sumenep, AKBP H. Joseph Ananta Pinora, SIK., M.Si melalui Kasubag Humas Polres, AKP Hadanuddin mengatakan bahwa penggerebekan tersebut berawal dari laporan Kades setempat bahwa di TKP sering menjadi tongkrongan anak muda dari luar kecamatan Ganding.
“Sekitar jam 17.15 Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa mendatangi TKP, dan ternyata setelah sampai di TKP mereka memanggil pemilik rumah namun tidak menjawab, Bhabinkamtibmas didampingi oleh Kades Langsung membuka pintu kamar rumah milik Bayhaki dan kedapatan ada 4 orang laki-laki, dan Bayhaki langsung kabur dan melarikan diri, dan pada saat itulah Bhabinkamtibmas menghadang ke 3 pelaku agar tidak kabur,” jelas Hasanuddin, Jumat (18/11).
Ia menambahkan, setelaleh ketiganya tidak bisa lari, Bhabinkamtibmas menghubungi Piket Polsek dan Piket polsek langsung mendatangi TKP dibantu Koramil Ganding.
“Setelah di geledah 3 orang tersebut dan disekitar kamar ternyata kedapatan sabu-sabu sebanyak 16 poket/kantong plastik kecil, diantaranya 9 kantong plastik kecil berisi sabu dan 7 kantong plastik kecil kosong,” imbuhnya.
ketiga pemuda tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika.
(An)