SURABAYA, beritalima.com | Okum pendeta cabul asal Surabaya HL, ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Pendeta cabul ini disangkakan kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang juga merupakan jemaatnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreakrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangie, mengatakan, penetapan tersangka HL setelah penyidik melakukan gelar perkara dan didukung dua alat bukti yang kuat.
“Sebelumnya kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (pendeta HL). Dengan adanya dua alat bukti cukup, kita tetapkan tersangka,” jelas Kombes Pol Pitra, Sabtu 7 Maret 2020.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditresakrimum) Polda Jatim telah mendalami kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan pendeta HL selaku gereja Happy Family Center (HFC).
Atas kasus ini, pelapor kasus tersebut Jeanie Latumahina, yang juga aktifis perempuan berharap aspek penegakan hukum dan pembangundn tatanan hukum sosial kemasyarakatan di Indonesia, tak hanya menjadi tanggungjawab penegak hukum.
“Tapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Saya berharap, supaya kasus sejenis ditindak secara adil tanpa memandang siapa pelakunya,” harapnya. (Red)