Polisi Tangkap Papa Muda di Situbondo Diduga Cabuli Anak Tiri

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com – Karena tak mampu mengendalikan nafsu birahinya, seorang pria paruh baya di Situbondo ditangkap jajaran Polsek Mangaran karena diduga mencabuli anak tirinya pada bulan februari 2018 saat rumah sedang sepi.

Kabag Humas Polres Situbondo IPTU H.Nanag Priambodo mengatakan penangkapan terduga pelaku bernama Sainul Bahri Alias Inul Bin Giman, pekerjaan buruh tani, beralamat Kp Tanjung Pecinan RT 02, RW 09, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. berdasarkan laporan Ibu korban atau istri pelaku dengan nomer LP LP/ K/05/II/2018/JATIM-Res Situbondo/SEk- Mangaran. tertanggal 27 februari 2018.

“Kejadian dugaan pencabulan itu sendiri terjadi pada tanggal 26 februari 2018 dan dilaporkan keesokan harinya oleh ibu korban atau istri terduga pelaku,” Kata Kabag Humas. Senin (05/03).

Adapun kronologis kejadian atas keterangan Saksi, menurut Kabag Humas Polres Situbondo, Korban SPA (14) yang masih duduk di bangku SMP, sekira jam : 17.00 Wib. situasi rumah korban dalam keadaan sepi, Ibu kandung korban SL belum pulang mencari sisa padi setelah di panen (ngasak).

“Terlapor datang langsung menindih badan korban sambil mengeluarkan kata – kata ancaman dan membuat korban takut melakukan perlawanan hingga akhirnya pasrah. tindakan terlapor diketahui tetangga terlapor yang akhirnya memberi tahukan terhadap ibu korban,”Jelasnya

Berdasarkan laporan tersebut Polsek Mangaran mengaman terlapor beserta barang bukti berupa dua potong baju milik korban saat terjadinya peristiwa,” Karena Korban masih dibawah umur maka saat ini PPA Polres Situbondo belerjasama dengan PPT Kabupaten Situbondo untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut serta memulihkan Psikologi korban,”Lanjut H.Nanang.

Lebih lanjut H Nanag menerangkan saat ini kasus tersebut ditangani oleh PPA Polres Situbondo, jika terbukti melakukan perbuatan cabul maka Sainul Bahri terancam tindak pidana Perbuatan cabul Pasal 76e Jo Pasal 82 (1) & (2) UU RI 35 Th 2014 Ttg Perubahan atas UU RI No.23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(joe)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *