Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Pamekasan

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.comm |Satreskrim Polsek Pasean menangkap pelaku penggelapan mobil di Pantai Desa Tamberu Agung, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (24/1/2022) pukul 13.30 WIB.

Saat mengamankan pelaku berinisial S ini, Satreskrim Polsek Pasean dibantu Satreskrim Polres Pamekasan.

Pelaku tersebut merupakan seorang pria berusia 47 tahun, warga Tamberu Agung, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah menjelaskan, S ditangkap lantaran menggelapkan satu unit mobil Avanza warna silver metalik keluaran tahun 2008, berplat nomor DK 1106 EI.

Pelapor, Jama’adi (45) warga Desa Dempo Barat, Kecamatan Pasean, Pamekasan ini, melaporkan penggelapan mobil milikinya pada 25 Juni 2021 lalu ke Polsek Pasean.
Modus S, sebelum menggelapkan mobil milik Juma’adi ini, mulanya datang ke rumah korban dengan alasan menyewa satu mobil Avanza.

Saat itu, antara pelaku dan korban menyepakati akad sewa mobil per bulan senilai Rp 3 juta rupiah.

Mulanya, pada Desember 2020 lalu, pelaku sering menyewa mobil milik korban, dan saat itu membayar sewa per bulan cukup lancar hingga Maret 2021.

Namun, pada bulan berikutnya, pelaku tidak membayar uang sewa mobil tersebut terhadap korban.

Bahkan, rumah pelaku sering didatangi oleh korban untuk menagih uang sewa mobilnya.

Tapi, saat korban tiba di rumah pelaku, ia tidak ada di rumahnya.

“Bukan hanya didatangi ke rumahnya saja, pelaku oleh korban juga sering ditelepon untuk menagih uang sewa mobilnya, tapi tidak diangkat,” kata AKP Nining Dyah.

Saat korban mencari informasi, ternyata mobil miliknya telah digadaikan oleh pelaku ke orang lain.

Terhadap orang lain, pelaku meminjam sejumlah uang dengan jaminan mobil milik korban.

Sebelum S ditangkap, Polsek Pasean telah melakukan upaya pemanggilan terhadap terlapor sesuai prosedur hukum.
Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadap kepada penyidik.

Terhitung hingga 5 bulan tak menghadap, terlapor langsung ditetapkan sebagai DPO Polsek Pasean dalam kasus penggelapan satu unit mobil Avanza.

Kini pelaku dikenai pasal 372, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(An)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait