Polisi Tetapkan Dua Tersangka Terduga Korupsi Pasar Balung Kulon Jember

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com | Kepolisian Resort Jember menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi Pasar Balung Kulon.

Dugaan itu, menyangkut konstruksi fisik Pasar Balung Kulon pada kegiatan rehabilitasi sedang atau berat di Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2019.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa Sore (28/07/2021) mengatakan, pihaknya menetapkan dua tersangka dengan inisial JN dan DS.

“Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar 1,8 Milyar,” katanya.

Hal ini, Menurut Komang, sesuai hasil audit BPKP Pemprov Jatim, dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kontruksi kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Peran kedua tersangka, diduga melakukan pemalsuan dokumen penawaran dan juga pekerjaan fiktif.

“Pada pengadaan material maupun proses pekerjaan, yang seharusnya nilainya rendah menjadi tinggi. Ada dugaan Mark-Up juga,” terangnya.

Sejauh ini, Komang menyampaikan, tim penyidik  telah memeriksa sedikitnya 38 saksi untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi tersebut.

Disamping itu, penyidik telah meminta keterangan saksi ahli kontruksi, saksi ahli pidana korupsi, saksi ahli LKPP dan saksi ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP.

“Kami juga telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti,” tambahnya.

Atas penetapan tersangka ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kamis mendatang.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” tutupnya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait