Polisi Tetapkan KF Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Pamekasan, Ini Penjelasnya!

  • Whatsapp
Ilustrasi Pemukulan,(Sumber Google)

Pamekasan,Beritalima.com|Dugaan Kasus pemukulan atau penganiayaan yang menimpa mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Madura berinisial AF terus bergulir hingga kini.

Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah melayangkan dua kali panggilan kepada saksi kasus tersebut yakni mahasiswa UIN berinisial KF.

Bacaan Lainnya

Namun sejak kasus ini bergulir pada 4 Juni 2025 lalu, KF, selalu mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan polisi.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 22 Desember 2025 yang dikirim Polres Pamekasan kepada korban AF, polisi telah menaikkan status KF dari saksi sebagai tersangka.

Penyidik Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Pamekasan Aipda Imam Puji Santoso mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan panggilan kedua pada 26 Desember 2025.

“Namun, yang bersangkutan (KF, red) juga tidak hadir,” ungkapnya kepada media ini, Minggu (28/12/2025).

Oleh karena tidak hadir, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk membawa KF. “Ya, nanti kita ada upaya untuk dia dibawa,” tambahnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menambahkan bahwa KF akan dijemput untuk diperiksa. “Ya, kita akan jemput. Statusnya sudah tersangka,” terangnya, Rabu (31/12/2025).

Kronologi Perkara Pemukulan

Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Madura berinisial AF menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan di Auditorium kampus setempat pada 4 Juni 2025.

AF dipukul dan dikroyok karena mengkritisi hasil verifikasi berkas calon pada pemilihan Ketua Himpunan Mahasiswa Prodi Studi Tadris Bahasa Indonesia (HMPS TBIN) Fakultas Tarbiyah UIN Madura.

AF mengatakan, salah satu calon Ketua HMPS TBIN UIN Madura Rifki Hidayat tidak diloloskan dengan cara janggal.

“Berkas Rifki lengkap. Tapi kemudian disebut oleh KPUM tidak lengkap di proses verifikasi. Pada proses pendaftaran sudah dinyatakan lengkap. Ini janggal, ketika di momen verifikasi tidak diloloskan,” katanya.

Sementara yang diloloskan adalah Moh. Imamuddin. Kata AF, Imam diduga tidak memenuhi syarat karena mahasiswa pindahan dari Prodi MPI ke Prodi TBIN lalu mencalonkan Ketua HMPS TBIN.

Sementara Rifki, mahasiswa TBIN sejak masuk kampus dan bukan pindahan dari prodi mana pun.

Lalu, AF masuk ke auditorium dengan maksud meminta KPUM memberikan penjelasan atas putusan KPUM yang merugikan salah satu calon tersebut.

Namun, upayanya untuk meminta penjelasan dihalau oleh sejumlah mahasiswa yang diduga adalah pendukung Imamuddin.

Sampai di auditorium, AF bukan hanya dihalau dan adu argumen. AF dipukul dengan cara dikeroyok. AF mengaku dipegang oleh sejumlah mahasiswa. Lalu dipukul oleh sekitar tiga orang.

AF dipukul di bagian kepala belakang. Rusuk depan kiri. Lalu terkena kuku sehingga pipi kanannya ada luka gores.

Laporan AF sudah tercatat dalam dokumen Laporan Polisi (LP) dengan nomor STTLP/B/229/VI/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur pada 4 Juni 2025 pukul 19.34 WIB. KF menjadi terlapor dalam LP tersebut.

Pada waktu itu juga AF sudah divisum di rumah sakit M Noer Pamekasan didampingi pihak kepolisian.

Korban Apresiasi Langkah Polres Tetapkan Tersangka

AF berterima kepada Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto karena telah ada titik temu hingga penetapan tersangka KF.

“Ini melegakan bagi kami sebagai korban, bahwa saya sebagai korban merasa kepolisian menjalankan tugasnya,” katanya, Rabu (31/12/2025).

AF berharap dan menunggu dengan penetapan tersangka, penyidik Polres Pamekasan segera menuntaskan perkara ini.

“Sehingga kasus ini cepat selesai, dan tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.(AN-KR)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait