Polisi Tetapkan Tersangka Anggota Dewan Fraksi Nasdem,Terkait Penistaan Agama

  • Whatsapp
Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis saat mengumumkan tersangka di Halaman Mapolres Gresik

GRESIK,beritalima.com- Polisi akhirnya reami menetapkan 4 tersangka atas dugaan penistaan agama terkait pernikahan manusia dengan seekor kambing.

Salah satu tersangkanya adalah Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Nasdem Nur Hudi Didin Arianto.

Penetetapan tersangka langsung disampaikan, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis kepada sejumlah awak media pada acara konferensi pers di teras gedung utama Mapolres Gresik, Jumat (1/7).

Selain Nur Hudi, juga ada tiga nama lain yang ikut menjadi tersangka dalam kasus pernikahan nyeleneh tersebut. Mereka adalah Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin laki-laki, Sutrisna yang bertindak sebagai penghulu, dan Arif Syaifullah yang disebut-sebut sebagai konten kreator.

Menurut Kapolres Gresik yang didampingi Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro, penetapan nama-nama tersangka pada hari ini (1/7) adalah murni hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan para penyidik.

“Bila penetapan tersangka ini masih dianggap terlambat kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Gresik,” ujar Kapolres kepada wartawan.

Penetapan tersangka penistaan terhadap agama ini didasarkan atas sangkaan pasal 156a KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus terhadap tersangka Arif Syaifullah sebagai pembuat konten juga disangkakan dengan UU ITE.

Dijelaskan AKBP Mochamad Nur Azis, sebelum menetapkan nama-nama tersangka, para penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa 21 orang saksi ditambah keterangan tiga ahli.

Ketiga ahli tersebut adalah ahli di bidang agama dari komisi fatwa MUI Gresik, ahli di bidang bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), dan ahli ITE dari Kominfo Jawa Timur.

Meski keempat orang sudah menyandang status sebagai tersangka namun kepada mereka belum dikenakan penahanan. “Karena pada hari ini (1/7) agendanya hanya penetapan nama-nama tersangka. Selanjutnya mereka akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata kapolres menjawab pertanyaan seputar penahanan para tersangka.

Ditambahkan, kasus penistaan agama ini akan terus dikembangkan oleh para penyidik. Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.(*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait