TRENGGALEK, beritalima.com
Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek akhirnya menetapkan dua tersangka yakni inisial GYN (49) dan SKR (50) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek dalam kaitan kasus dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hal ini merupakan tahap lanjutan dari adanya olah TKP (tempat kejadian perkara) beberapa waktu lalu di lingkungan pesisir Pantai Cengkrong, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek yang juga masuk kawasan hutan negara petak 95K Blok Cengkrong, RPH Watulimo, BKPH Bandung, RPH Kediri.
Dalam olah TKP yang dihadiri pula jajaran terkait lain dan ahli tersebut, sempat diambil beberapa sample jenis material dari 4 titik sekitar lokasi guna melihat sejauh mana dampak adanya tambak udang jenis Vaname (Litopenaeus Vannamei) itu terhadap ekosistem sekitar.
Sebagaimana disampaikan oleh Wakapolres Trenggalek, Kompol Mujito kepada rekan media saat memberikan keterangan pers pada Selasa (1/12/2020) sore bahwa pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama kali di Jawa Timur. Karena, memang Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring secara tegas memerintahkan kepada jajarannya untuk pengungkapan kasus dimaksud.
“Semua merupakan wujud dari dedikasi dan integritas Pak Kapolres terhadap supremasi hukum diwilayah Trenggalek, sehingga petugas berhasil mengungkap kasus ini secara tuntas. Dan pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama kali di Jawa Timur,” ujarnya.
Keputusan penetapan tersangka ini, lanjut dia, disebabkan adanya dugaan kuat keterlibatan mereka dalam aktivitas yang dinilai telah melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Yang diperkuat pula dengan adanya keterangan dari sejumlah saksi ahli diantaranya ahli titik koordinat BPKH wilayah XI Yogyakarta, ahli kehutanan, ahli perikanan, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, dan ahli pidana.
“Penetapan tersangka kepada kedua pelaku ini setelah penyidik melakukan pengembangan kasus pasca hasil uji laboratorium sample materi keluar,” sambung Mujiito.
Sebab, masih kata Wakapolres, kalau tetap dibiarkan nantinya akan ada dampak kerusakan terhadap lingkungan maupun habitat ekosistem disekitar lokasi tambak udang, “Oleh karenanya aktifitas tambak saat ini sudah dihentikan karena berstatus quo. Dan kami juga sudah memasang garis polisi (police line) di TKP,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada kedua pelaku ini akan dijerat menggunakan pasal 98 ayat (1) dan/atau pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Dengan ancaman hukumannya, pidana 3 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas mantan Kabagops Polresta Sidoarjo itu.(her)