SIDOARJO, beritalima. Com- Jajaran Polresta Sidoarjo ungkap 70 kasus tindak pidana penyalagunaan narkoba periode tanggal 15 Juli hingga 26 Agustus 2019. Serta ringkus sebanyak 93 orang pelaku pengedar dapat ditangkap dan diamankan, salah seorang pelakunya adalah wanita.
Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti berupa sabu 220,46 gram, ganja 12.763,38 gram, Pil Inek 2 butir, Pil Double L 7.990 butir, handphone sebanyak 73 unit dan uang tunai sebesar Rp 1.100.000,-.
Selain itu, aparat juga menyita 3 unit sepeda motor yakni Yamaha Soul, Fino dan Honda Scoopy serta satu unit pucuk senjata api rakitan beserta 16 butir amunisi caliber 22 milik Johans Arifin (41th) yang bekerja sebagai bengkel motor warga Dusun Kembangsore Rt 01 Rw 01 Desa Petak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, dalam hal ini pihaknya menangkap dua sindikat jaringan besar yakni ganja dan sabu.
“Dari 93 pengedar ini, dua pengedar besar yakni Jaringan ganja Johans Arifin alias Paimin sekaligus pemilik senpi, jaringan ini sampai ke Lapas, dan kami kembangkan. Dan jaringan sabu Mikron atau Rony ini petugas menyita sabu seberat 200 gram”, ungkapnya, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (2/8/2019)
Zain juga menjelaskan, pihaknya masih memburu jaringan yang lebih atas, sehingga peredaran narkoba di wilayah hukumnya dapat dicegah dan diminimalisir karena dapat merusak generasi muda bangsa.
Pelaku diancaman KUHPidana Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 196 dan atau Pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan, ujarnya. (kus)