SIDOARJO, beritalima. Com- Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penipuan online yang mengatasnamakan salah satu hotel ternama di Sidoarjo adalah M. Muchlis (29), M. Yasir (23) dan Rachman Rachim (31). Ketiganya asal Balikpapan, saat rilis di kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo, jum’at ( 12/04).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Harris mengatakan, laporan The Sun Hotel Sidoarjo Jl. Pahlawan sekitar bulan Desember 2018 hingga Januari 2019, ada beberapa customer datang ke front office The Sun Hotel Sidoarjo yang mengaku telah melakukan reservasi pemesanan kamar hotel dari The Sun Hotel Sidoarjo melalui nomor Handphone / WhatsApp 081345917XXX (nomor HP milik tersangka RR) yang tertera di dalam akun Google atas nama Sun City.
Disampaikannya, ketiga pelaku belum pernah ke Sidoarjo. Mereka mengetahui nama hotel ternama di Sidoarjo dari situs aslinya. Akibat perbuatan tersangka, para korban mengalami kerugian sekitar Rp 27 juta sampai Rp 30 juta, katanya.
Hasil dari menipu, oleh pelaku digunakan untuk belanja online dan judi online, tersangka melakukan aksinya di lapas Balikpapan dengan mengunakan handpond, semua tersangka saat ini masih mendekam di penjara Lapas Balikpapan dalam kasus narkoba.
Karena ketiga pelaku masih menjalani hukuman di lapas Balikpapan, pihaknya akan memproses hukum pelaku usai keluar dari lapas Balikpapan. Sambil mencari bukti lain, kami tetap koordinasi dengan pihak terkait.
Sementara pasal yang disangkakan yaitu Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat UURI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 dan 6 tahun penjara, pungkasnya. (Kus)