Polisi,Amankan Pembuat Dokumen Palsu

  • Whatsapp

SIDOARJO,beritaLima.com- Jajaran Satrekrim Polresta Sidoarjo mengamankan Bagus Susilo Putro (36) warga Desa Kebonsari Kecamatan Candi Sidoarjo. Dia memalsukan dokumen di antaranya, Siup, STNK, SIM, KTP Kartu Keluarga dan Ijazah,(salasa,20/06/2017).

“Dalam aksinya anggota Satrekrim mengamankan barang bukti berupa laptop,printer,pemotong kertas, handfond,Siup kecil dan bermacam surat atau dokumen lainya”.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji mengatakan dari informasi dari masyarakat tentang adanya pemalsuan dokumen di perumahan di salah satu lokasinya di kabupaten Sidoarjo.Selanjutnyaelakukan penyelidikan dan ternyata benar jajaran Satreskrim mengamankan tersangka memalsukan dokumen,katanya.

Kombespol Himawan Bayu Aji menambahkan Tersangka memalsukan dokumen dengan bahan baku dari kertas flim, selain itu tersangka juga brosing di internet, sementara pekerjaan memalsukan dokumen sudah satu tahun,tambahnya.

Sementara dalam perbuatanya tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan ancaman enam tahun penjara,pungkasnya.(kus)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *