SIDOARJO,beritaLima.com- Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil membekuk tersangka Y.A seorang WNA asal Myanmar dan A.M.Y (33), warga Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Jember karena tersangka merampas barang milik V.P seorang WNA asal India saat mereka mau berlibur ke Bali,(senin,24/07/2017).
Kombespol Himawan bayu aji mengatakan kronologis kejadian berawal saat korban V.J dan dua temannya yakni G.S dan P.K berangkat ke bandara New Delhi India dengan tujuan Indonesia untuk liburan ke Bali selama 11 hari.
Setibanya di Bandara Juanda, ketiganya naik taksi yang dikemudikan tersangka Y.A berencana untuk menginap di hotel Bungurasih.Kejadian ini sebelumnya sudah direncanakan. Karena, usai mengantar korban, tersangka balik ke Jember untuk menyewa mobil dan kembali ke Bungurasih.
Setelah tiba di Bungurasih, korban V.P dan G.S diajak kedua tersangka sekaligus istri dari tersangka Y.A berkeliling mencari makan dan berkeliling Surabaya.Ketika mendapatkan kedai makan dikawasan Krian, korban G.S dan istri tersangka Y.A turun. Sedangkan tersangka Y.A dan A.M.Y terus melakukan perjalanan bersama korban.
Sementara dalam perjalanan tersangka memukul mengenai dahi, dan diancam akan dibunuh langsung merampas tas milik korban. Karena korban enggan memberikan tasnya, dan tersangka merebut tas korban yang di dalamnya berisi uang USD 3000, 2 handphone serta paspor kemudian korban diturunkan secara paksa.
Tak puas dengan merampas barang milik V.P, tersangka juga merampas barang milik G.S dan P.K saat perjalanan menuju ke Bali, hingga akhirnya uang hasil rampasan itu dibuat foya-foya di Pulau Dewata tersebut.Tersangka juga menghubungi keluarga korban yang berada di India untuk memberikan uang tebusan,katanya.
Kombespol Himawan bayu aji menambahi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari laporan korban, bahwa barang-barang miliknya dirampas oleh kedua tersangka di Jl raya Baypass saat hendak liburan ke Bali.
Setelah mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan di Bungurasih tempat ia menginap dan Jember tempat tersangka menyewa mobil, hingga akhinya kedua tersangka berhasil diamankan di Pelabuhan Gilimanuk Bali,tambahnya.
Sementara barang bukti antara lain 1 unit mobil,2 handphone,pasport,tas slempang serta uang tunai yang kami amankan.
Dalam perbuatannya tersangka harus menginap di penjara Polresta Sidoarjo, dengan pasal 365 KUHP karena telah diduga melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,pungkasnya(kus)