SIDOARJO,beritalima.com- Ainun nidom warga Kalitengah Tanggulangin, Avif Warga Kragan, Gedangan di bekuk satuan reserse kriminal Polresta Sidoarjo, serta masih dalam pengejaran atas nama SP (DPO) warga Tebel,Gedangan dan WP (DPO) warga Tebel, Gedangan mereka melakukan pencurian dengan memotong-motong barang bukti hasil kejahatan, saat dirilis di halaman satreskrim Polresta Sidoarjo,(minggu,11/02).
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan setelah mengetahui ada informasi kejadian tindak pidana Curas atau Curat diwilayah lampu merah Maspion 2 Buduran, tepatnya didepan toko sepatu Banjarkemantren.Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi dilokasi kejadian serta dari hasil penyelidikan, korban bernama Adit yang saat itu habis jalan-jalan di Kota Sidoarjo bersama beberapa temannya menggunakan sepeda motor berhenti karena diikuti oleh gerombolan, yang menurut keterangan saksi sekitar 30(tiga puluh) orang. Korban berhenti untuk memindahkan HP nya dan HP teman-temannya sebanyak 6 (enam) buah kedalam jok sepeda motor karena takut HP nya dirampas oleh gerombolan pengikut tadi.
selanjutnya korban melanjutkan perjalanan, sampai di lampu merah depan Maspion 2 Buduran korban di tendang oleh salah seorang dari gerombolan tadi.karena merasa takut karena diikuti beberapa orang, korban berhenti untuk memasukkan HP kedalam jok sepeda motor nya korban,katanya.
Kompol M Harris menambahi Sampai di depan maspion 2, tiba-tiba dari beberapa orang yang ,mengikuti korban tadi menendang korban hingga jatuh dan kemudian korban berlari untuk sembunyi karena takut. Korban meninggalkan sepeda motor nya di pingir jalan. Setelah kembali untuk mengambil sepeda motornya, tibalah para pelaku yang habis acara karaoke serta kondisinya habis mabok, tersebut mendekati motor korban, begitu korban ingin mengambil motornya, dibentak oleh pelaku dan dimarahi dengan kata-kata kekerasan sehingga ketakutan dan kembali kerumah dan motor diambil pelaku dibawah pulang kerumah salah satu pelaku, tambahnya.
Sementara polisi mengamankan barang bukti dari pelaku berupa potongan serta pecahan mesin dan sepeda motor, Pelaku harus meringkuk di hotel prodeo atau penjara serta dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau pasal 363 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun, pungkasnya (kus).