SIDOARJO,beritaLima.com- Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk Mustari Serra Ady Surya (50), warga Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo,pasalnya, ia melakukan penipuan terhadap korban dengan cara bisa memasukkan sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN),saat dirilis di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo,(selasa,29/08/2017).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, kejadian itu bermula saat tersangka bertemu dengan korbannya Umar Faris (33), warga Katerungan, Krian, Sidoarjo di sebuah warung kopi kawasan Jl By Pass Krian, Desa Kraton, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Korban awalnya ngobrol dengan pemilik kopi tentang lowongan kerja. Ditengah-tengah obrolan itu, tersangka juga ikut mengobrol dan ia berkata kepada korban bahwa dirinya mengaku bisa menjadikannya anggota BIN dengan membayar Rp 20 juta dan terjadi kesekapatan dengan korban mengaku hanya punya uang 10 juta rupiah,katanya.
Kompol Muhammmad Haris menambahi akhirnya mereka berdua bertemu kembali disebuah warung kopi sebelumnya untuk menyerahkan uang. “Setelah uang diserahkan, korban diberi satu kartu anggota BIN atas nama korban, satu lembar surat tugas dari DPP LPD dan surat keputusan untuk mengikuti pelatihan di Jakarta,” dan usai melakukan transaksi,tersangka dibekuk oleh petugas dan barang buktinya antara lain berupa uang tunai Rp 10 juta, selembar kuitansi tanda terima korban dan tersangka, selembar surat Keputusan BIN palsu, 3 lembar KTA BIN palsu dan barang bukti lainnya guna untuk penyelidikan,tambahnya.
Sementara dalam perbuatannya tersangka harus mendekam di hotel prodeo dan penjara, dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,pungkasnya(kus).