SIDOARJO,beritalima.com- Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk Agung Budi Wibawa (53) swasta,desa Kepuh permai,Waru dan Wuliono (43) tukang pijet,desa Kedung peluk Candi,Sidoarjo karena pelaku kedapatan membawa lencana ,saat dirilis di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo,(kamis,01/02).
Wakasatreskrim AKP Wahyu Norman mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku ini setelah pihaknya mendapat laporan dari Polsek Candi Polresta Sidoarjo setelah di datangi oleh pelaku yang mengaku anggota lembaga KPK atau kumunitas pengawas korupsi, kemudian putugas menanyai dari mana serta keperluan apa, selanjutnya pelaku menunjukan kartu anggota kepada petugas untuk kordinasi mengenai perkara adanya oknum yang melakukan korupsi,katanya.
AKP Wahyu Norman menambahi salah satu pelaku ada yang membawa lencana,kemudian kedua pelaku di bawah ke reskrim Polresta Sidoarjo untuk pengembangan, serta polisi mengamankan barang bukti berupa handphone,surat tugas ,KTA, dan kalung lencana guna untuk penyelidikan,tambahnya.
Kepala Bangkesbangpol kabupaten Sidoarjo Mulyawan mengatakan bahwa legalitas lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ini, di pusat sudah terdaftar di Kemenkumham. Namun, di Kabupaten Sidoarjo belum terdaftar. Atas temuan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti untuk dilaporkan ke pemerintah pusat.
Sementara kedua pelaku harus pertanggung jawabkan,,serta menjatuhkan pasal 59 ayat 1 UU no.17 tahun 2013 tentang ormas di larang mengunakan atribut lembaga negara,pelaku di jerat dengan hukuman administrasi, pungkasnya(kus).