SIDOARJO,beritalima.com- Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo membekuk tersangka J S (32) warga desa Kebalan timur kecamatan Burneh Bangkalan dan M B alias Mat (28) Tambak pring barat PJKA Surabaya saat dirilis di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo,(kamis,19/10/2017).
Kedua tersangka merupakan spesialis pencurian sepeda motor beat atau tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad harris mengatakan kedua tersangka sudah menyiapkan sarana dan prasarana dalam pencurian,kedua pelaku mencari mangsa dengan berkeliling mencari kunci kontaknya tidak ditutup dengan kunci magnet. Selanjutnya sudah berkeliling kemana mana untuk mencari sasaran dengan membelokkan laju perjalanan ke salah satu perumahan di sekitar masjid,pelaku memakir motornya di halaman masjid saat itu pelaku menemukan sasaranya yaitu sepeda motor beat dengan kontak kuncinya tidak ditutup denga kunci magnet.
Saat itu juga pelaku berhasil membawa barang curiannya dan untuk mengelabui curiannya, tersangka menempelkan kunci kontak palsu,katanya.
Kompol Harris menambahi saat petugas kami melakukan pengamatan terhadap kedua tersangka yang baru keluar dari penjara,ternyata tersangka masih mengulangi perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan dalam 1 unit barang curiannya berupa sepeda motor beat.
Selanjutnya petugas kami melakukan penyelidikan dan menangkap terhadap kedua pelaku,tambahnya
Sementara petugas kami mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor serta satu set kunci T,untuk menanggung perbuatannya tersangka harus mendekam di hotel prodeo atau penjara dengan pasal 363 ayat 2 ke 4E dan 5E KUHP tentang melakukan tindak pidana pencurian dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara,pungkasnya(kus).