JAKARTA, Beritalima.com– Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati bertanggung jawab atas terjadinya pungutan lebih yang dilakukan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten.
Hal tersebut disampaikan Hergun, sapaan akrabnya, sebab belum lama ini terjadi pungutan lebih yang dilakukan oleh petugas Pelayanan Bea Cukai Bandara Soetta terhadap dua orang warga yang baru pulang dari luar negeri.
“Terdapat dua persoalan kelebihan pungutan yang dilakukan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kejadian pertama, terjadi 30 Oktober 2020 pukul 18.00 WIB, dimana seorang warga yang membawa barang bawaan sebuah HP iPhone 12 dengan harga 1,299 dolar AS atau setara dengan Rp 18.835.500 (asumsi kurs Rp 14.500 per dolar AS) dikenakan pungutan Rp12.227.000,” ungkap Heri dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Selasa (5/11).
Wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat itu menjelaskan, total pungutan tersebut terdari dari tarif bea masuk 10 persen atau Rp3.821.000, kemudian tarif PPN impor 10 persen atau Rp4.203.000, dan tarif Pph impor 10 persen atau Rp4.203.000.
“Kejadian kedua terjadi 26 November 2020 pukul 15.34 WIB. Seorang warga yang juga membawa barang bawaan sebuah HP iPhone 12 dengan harga 1.000 dollar AS atau setara dengan Rp14.500.000 (kurs Rp 14.500 per dolar AS) dikenakan total pungutan Rp4.524.000,” ungkap dia.
Total pungutan tersebut terdiri dari tarif bea masuk Rp 1.414.000, kemudian tarif PPN impor Rp1.555.000, dan tarif Pph impor Rp1.555.000. Menurut Heri dua kejadian di atas jelas menyalahi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Atas terjadinya kedua kejadian itu, petugas yang melakukan kelebihan pungutan harus dievaluasi. Harus ada punishment agar menimbulkan efek jera dan uang kelebihan pungutan yang telah merugikan masyarakat juga harus dikembalikan,” tegas dia.
Heri juga menegaskan, kasus pungutan lebih ini telah menguntungkan pihak-pihak tertentu. “Dari kasus ini yang diuntungkan adalah para importir karena masyarakat akan memilih membeli barang di dalam negeri daripada membelinya di luar negeri. Ada bau kongkalikong antara importir dengan petugas,” demikian Heri GUnawan. (akhir)