Politisi Hanura DPR RI : Penolakan Reklamasi Harus Dikaji Lebih Dalam dan Strategis

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Di peroleh dari suara aktifis yang menolak reklamasi, mereka menyatakan bahwa pengeluaran sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk reklamasi pulau D oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara pada tanggal 24 Agustus 2017. Penerbitan surat tanah tersebut sarat kepantingan dan mengandung unsur yang sangat politis.

Pertama dimana proses penerbitan sertifikat ini terhitung sangat kilat hanya membutuhkan waktu satu hari, kedua adalah soal Luas HGB pulau D yang mencapai 3.120.000 meter per/segi atau 312 hektar. Padahal Menurut aturan yang berlaku sertifikat dengan luas lahan yang mencapai 312 hektar tidak bisa dikeluarkan oleh BPN tingkat Kabupten atau Kota, BPN tingkat kabupaten/kota hanya memiliki otoritas mengeluarkan sertifikat untuk lahan di bawah 5 hektar dan itu pun bukan untuk pembangunan konvensional.

Lanjutnya pembangunan proyek reklamasi ini tidak ada urgensinya untuk kepentingan rakyat, Reklamasi Teluk Jakarta merupakan bentuk perampasan ruang laut untuk kepentingan kantong-kantong pribadi dan perampasan laut demi kepentingan bisnis. Belum lagi ditambah dengan besarnya dampak negatif reklamasi terhadap ekosistem.

Oleh karena itu dari suara aktivis yang dihimpun beritalima.com, menyebutkan sebagai bentuk kejahatan lingkungan hidup yang mengancam kelangsungan warga sekitar dan nelayan. Olehnya itu para aktivis meminta kepada KPK segera memeriksa Kepala BPN Jakarta Utara, Kasten Situmorang yang terindikasi telah melakukan kongkalikong dengan pengembang proyek reklamasi dengan di terbitkannya Sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D, yang tidak sesuai dengan prosedur penerbitan yang semestinya.

Lebih lanjut ditegaskan Nurdin Tampubolon, Politisi Partai Hanura DPR RI terhadap penolakan reklamasi saat ini, perlu dipertimbangkan dan perlu dibuat kajian yang lebih strategis, kalau memang itu dibutuhkan. Harus mampu mempertimbangkan aspek-aspek internal dan eksternal.

“Karena reklamasi itu dibutuhkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan juga memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk lebih cepat, akses-akses di pulau-pulai kecil di Indonesia,” jelas Nurdin, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Hanura DPR RI.

Menurutnya terhadap persoalan itu harus dikaji lebih dalam dan harus dimengerti. Namun persoalan nelayan telah dipertimbangkan, jadi harus melihat secara mendalam jangan sampai rakyat sengsara dengan adanya reklamasi. Tapi kalau menguntungkan bangsa, jangan dibuat aspek-aspek politik untuk menggagalkan proyek reklamasi. Padahal itu akan mendatangkan uang yang sangat besar bagi negara.

“Jadi semua aspek harus dilihat secara adil kendati masyarakat sipil dan madani menilai pembangunan proyek reklamasi itu adalah untuk kepentingan pengembang. Sejatinya, orang boleh berbicara masalah itu, tapi harus dikaji lebih dalam apakah masalah itu diteruskan atau dihentikan,” imbuhnya kepada beritalima.com, Jum’at (17/11/2017) usai mengikuti Sarasehan Nasional DPD RI, yang dihadiri Presiden RI ke-7 Joko Widodo, di Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia pun mengharapkan terhadap persoalan itu, perlu pengkajian yang lebih strategis dan konfrehensif bila diperlukan, sehingga nantinya tidak menjadi hal-hal yang mencederai masyarakat dan merugikan bangsa dan negara. “Tapi kalau menguntungkan disitu kenapa tidak diambil, jadi perlu dikaji dan harus berkeadilan,” tegasnya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *